Hukum  

Kadis PUPR Halbar Mangkir dalam Pemeriksaan Kasus Korupsi Proyek Talut

Kantor Kejari Halmahera Barat. (Haryadi/NMG)

JAILOLO, NUANSA – Kepala Dinas PUPR Halmahera Barat, Abubakar A Radjak, mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Halbar, terkait kasus dugaan korupsi pembuatan talut di Desa Gamlamo, Kecamatan Ibu.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Halbar, Munir Supriyadi, membenarkan atas mangkirnya Abubakar dari pemeriksaan.

“Tadi kami panggil Kadis PUPR, namun beliau mangkir,” kata Munir, Rabu (14/6).

Sementara Kasidatun, Ahmad Luthfi Firdaus, mengaku alasan mangkirnya Kadis PUPR dari pemeriksaan lantaran istrinya sedang sakit.

“Kalau Kadis PUPR Halbar Abubakar beralasan bahwa istrinya lagi sakit, jadi hari ini belum penuhi panggilan jaksa,” ujarnya.

Selain Abubakar, pihaknya memanggil dua orang saksi lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Alfredsun Basay dan anggota Pokja ULP Halbar Sulaeman.

“Tetapi hanya satu saja yang hadir penuhi panggilan jaksa, yaitu Alfredsun Basay selaku PPK. Sementara Kadis PUPR Abubakar dan anggota Pokja ULP Sulaeman mangkir dari panggilan,” jelasnya.

Ia pun mengaku, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi PPK Alfredsun sekitar 2,5 jam, dimulai pukul 10.00 hingga 12.30 WIT siang tadi.

Sekadar diketahui, kasus korupsi tersebut telah dinaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Itu setelah Kejari memeriksa setidaknya 10 saksi terkait kasus korupsi dengan pagu senilai Rp1,2 miliar tahun anggaran 2021. Sementara perusahaan yang menang lelang, yaitu CV Bintang Sintesa Utama. (adi/tan)