TALIABU, NUANSA – Dugaan penyimpangan proyek fiktif SMK Negeri 1 Taliabu Timur, Kabupaten Pulau Taliabu, tahun 2021 harus tuntas secara hukum. Pasalnya, korupsi di bidang pendidikan adalah sebuah kejahatan yang sangat fatal.
Ini disampaikan Sekretaris Umum GMNI Maluku Utara, Irfandi Norau, kepada Nuansa Media Grup (NMG), Sabtu (17/6).
Menurutnya, selain kerugian secara materil yang menelan anggaran yang begitu besar, juga menjadi ukuran moril bahwa sarana dan fasilitas pendidikan merupakan ukuran untuk menunjang kemajuan pendidikan suatu wilayah atau daerah.
“Jika korupsi dibiarkan terus berkelanjutan, maka hal ini akan sangat berdampak pada kemajuan pendidikan sebagaimana yang telah diharapkan dan diisyaratkan oleh undang-undang,” tegasnya.
Irfandi menerangkan, penyelewengan anggaran proyek SMKN 1 Taliabu Timur tahun 2021 hingga saat ini, barulah terungkap melalui laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara. Penyelewengan anggaran di dunia pendidikan, baik pada fasilitas, beasiswa dan gaji guru, bukanlah hal yang baru di Provinsi Maluku Utara.
“Perbuatan keji ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, agar tidak menjadi penyakit yang merongrong tubuh pemerintahan,” ujar Irfandi.
Atas dasar itu, pihaknya mendesak penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian untuk mengungkap proyek fiktif SMKN 1 Taliabu Timur tahun 2021 itu.
“Kasus ini bersifat serius dan harus diungkap hingga tuntas. Apalagi dalam kasus ini diduga kuat telah melibatkan salah satu pimpinan partai politik di tingkat provinsi. Olehnya itu, harapan kami agar status LHP proyek SMKN 1 Taliabu Timur Tahun 2021 ditingkatkan ke penyidikan jika memiliki cukup bukti,” tuturnya.
“Kami secara kelembagaan serius akan selalu siap dan mengawal hal ini bersama dengan para penegak hukum yang memiliki niat baik dalam memberantas korupsi serta pembangunan yang ada di Provinsi Maluku Utara,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan, GMNI Maluku Utara juga akan mengonsolidasi seluruh OKP dan Cipayung untuk turut andil dalam mengawal kasus-ksus yang belum terselesaikan dan masih terbengkalai dalam proses hukum. (tan)