TERNATE, NUANSA – Tempat uji kompetensi lembaga sertifikasi profesi asosiasi tenaga ahli konstruksi Indonesia Provinsi Maluku Utara (TUK LSP ATAKI Malut) menggelar pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi Maluku Utara, bertempat di Hotel Surya Pagi Ternate, Sabtu (17/6).
Kegiatan ini mengenai asesmen tenaga kerja untuk klasifikasi jalan, jembatan dan gedung pada jenjang lima dan enam. Kegiatan tersebut menghadirkan dua assesor pelatihan sekaligus uji kompetensi bagi tenaga kerja konstruksi, yakni Sudarwin Hasim dan Ilham Konong.
Ketua TUK LSP ATAKI Malut, Adi Mawardi, mengatakan pelatihan tersebut lebih difokuskan pada tenaga kerja konstruksi. Menurutnya, saat ini di dunia konstruksi pembekalan lebih besar pada ketersediaan sumber daya konstruksi yang diharuskan berkewajiban memiliki sertifikat kompetensi.
“Kami salah satu asosiasi yang saat ini juga menjadi lembaga yang terlisensi dan kemudian mengamanatkan untuk bagaimana melaksanakan kegiatan-kegiatan sertifikasi tenaga kerja konstruksi. Jadi muatannya lebih tertuju kepada proses sertifikasi, karena kita ketahui bersama masih banyak tenaga kerja yang belum sertifikasi. Tentu ini menjadi perhatian khusus bagi asosiasi terutama TUK LSP ATAKI,” katanya.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional (Gapeknas), Sudirman Karim, menambahkan peserta yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 56 orang dengan harapan agar tenaga kerja berhasil dan atau berkompeten.
Dengan begitu, kata dia, bisa diberdayakan di dunia kerja seperti di bidang konstruksi terutama jenjang enam bisa dimanfaatkan untuk penanggungjawab teknik badan usaha atau perusahaan konstruksi. Sementara jenjang lima bisa digunakan di badan usaha sebagai penanggungjawab sub kualifikasi atau sub bidang badan usaha.
“Inti dari kegiatan ini memberdayakan tenaga kerja yang ada di Malut. Apalagi ini merupakan perintah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi yang mewajibkan seluruh tenaga kerja konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi,” jelasnya.
“Maka dari itu, kita di asosiasi memiliki LSP sehingga diwajibkan untuk melakukan sertifikasi tenaga kerja. Di satu sisi, TUK LSP ATAKI masih berdiri di Malut. Untuk itu, target kami ke depan di 10 kabupaten kota bakal didirikan tempat uji kompetensi (TUK). Saat ini kami baru merencanakan, dua biro dan adminnya lagi sementara magang guna dipersiapkan pendirian biro di Kabupaten Haltim dan Halsel. Jadi satu perusahaan itu terdiri dari satu orang penanggung jawab teknik, berarti penanggungjawab sub bidangnya itu tergantung sub bidangnya,” sambungnya mengakhiri. (ano/tan)