TERNATE, NUANSA – Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Maluku Utara mendukung Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menyatakan sikap menolak kampanye Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
Anggota KPAI, Kawiyan, mengingatkan pentingnya pengawasan anak terhadap maraknya kampanye LGBT. Ini menyusul temuan sebuah grup WhatsApp LGBT yang ada pada ponsel siswa Sekolah Dasar (SD) di Pekanbaru, Riau.
Kawiyan menegaskan, LGBT adalah perilaku seks menyimpang yang bertentangan dengan ajaran agama-agama di Indonesia. Selain itu, praktik seks menyimpang juga bertentangan dengan nilai moral dan etika bangsa Indonesia.
“Anak-anak harus dijauhkan dari praktik LGBT agar tidak menjadi korban praktik menyimpang tersebut,” ujar Kawiyan.
Atas dasar itu, KAMMI Malut menilai sikap yang disampaikan KPAI atas penolakan kampanye LGBT merupakan angin segar dan respons positif dari salah satu lembaga nasional Indonesia.
“Ini adalah angin segar yang disampaikan oleh salah satu anggota KPAI, di mana lembaga ini merupakan salah satu lembaga nasional negara yang diberi wewenang melakukan pengawasan atas pemenuhan hak dan perlindungan anak dengan ditolaknya kampanye LGBT,” kata Kabid Perempuan KAMMI Malut, Trisna Amrida, Selasa (20/6).
“Tentunya ini menjadi salah satu respons positif dari gerakan-gerakan yang juga selama ini sudah digalakkan oleh segala unsur termasuk KAMMI, yang benar-benar menolak adanya tindakan atau praktek perlakuan LGBT di Indonesia,” sambungnya.
Menurutnya, berdasarkan keresahan akan keberlanjutan regenerasi, maka tentu dan sudah seharusnya penolakan kampanye LGBT menjadi tanggung jawab semua pihak, sehingga perlu adanya pengawasan secara khusus kepada anak-anak. Juga seluruh masyarakat, sehingga tindakan LGBT tidak menjadi sesuatu yang dinormalisasikan di kalangan masyarakat.
Trisna menerangkan, sesuai Undang-undang tentang perlindungan anak, negara, pemerintah, pemerintah daerah dan lembaga lainnya wajib memberikan perlindungan terhadap anak dari bentuk kekerasan dan diskriminasi termasuk perilaku yang menyimpang. Mestinya, tidak ada ruang terhadap perilaku seks menyimpang atau LGBT.
“KAMMI menegaskan tidak dalam bentuk diskriminasi kepada para pelaku LGBT, akan tetapi perlu digarisbawahi bahwa kita mengecam tindakan LGBT, sedangkan untuk para pelakunya perlulah ada pendampingan secara khusus untuk perbaikan karakter moral ke depannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Trisna berkata, sebagaimana yang sudah disuarakan oleh KPAI, KAMMI Malut pun menyetujui langkah penting yang dilakukan untuk mencegah penyebaran ajaran LGBT, yakni butuh peran pengawasan keluarga, sekolah dan lingkungan.
“Ketiga aspek ini harus dengan tegas menciptakan pemahaman serta konsep yang logis kepada anak-anak serta lingkungan bahwa seks menyimpang atau LGBT itu sangat bertentangan dengan nilai-nilai moral dan karakteristik dari bangsa Indonesia itu sendiri,” tuturnya.
Karena itu, Bidang Perempuan KAMMI Malut membuka ruang dalam hal pendampingan dan pembinaan kepada para pelaku LGBT, khususnya di wilayah Maluku Utara.
“Pembinaan ini kami lebih spesifikasi dalam pembinaan moralitas, keagamaan dan juga karakter,” pungkasnya. (tan)