JAILOLO, NUANSA – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tuguis, Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Barat, melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2022 ke Kejaksaan Negeri Halbar, Selasa (20/6).
Ketua BPD Tuguis, Mardikson Munihi, didampingi anggota BPD Isfendi Dimes mendatangi kantor kejaksaan dengan membawa bukti laporan. Mardikson mengaku telah resmi memasukkan laporan ke kejaksaan.
Sebelumnya, dugaan penyalahgunaan DD tersebut sudah dua kali dilaporkan ke Inspektorat Halbar sejak akhir 2022, namun pihaknya tidak mendapatkan respons positif dari Inpektorat.
“Kami sudah masukkan laporan, bahkan sudah dua kali kami mendatangi kantor Inspektorat, tapi dari Inspektorat Halbar tidak ada respons, jadi kami sudah tidak percaya lagi,” ujarnya.
Mardikson menerangkan, terkait dugaan penyalahgunaan DD, ada item belanja di RAPBdes yang tidak sesuai dengan harga satuan setiap pengadaan barang, seperti salah satu item kegiatan yaitu honor Satgas Covid-19 di desa sebanyak 28 orang, dengan rincian per orang dibayarkan Rp980.000 untuk 12 bulan, dengan total yang harus disalurkan sebesar Rp25.450.000.
“Tapi nyatanya realisasi honor untuk Sagtas Covid-19 hanya Rp14.000.000 untuk 28 orang, jadi selisih anggaran masih Rp11.480.000,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, pengadaan laptop dua unit yang harga satuannya Rp7.500.000. Dengan demikian, totalnya Rp15.000.000, namun tidak ada realisasinya.
Ia pun mengaku, Inspektorat pernah bertandang ke Desa Tuguis bulan kemarin, tetapi tidak bertemu dengan BPD dan hanya melakukan pertemuan dengan pihak pemerintah desa.
“Memang kami BPD tidak tahu, saya mengetahui kedatangan Inspektorat itu dari Kasi Pemerintahan,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat di Desa Tuguis sangat berharap atas tindaklanjut laporan di kejaksaan.
“Jadi saya minta ke kejaksaan, kami sudah masukkan laporan maka segera ditindaklanjuti dan memanggil pihak-pihak terkait yang terlibat dalam penggunaan dana desa ini,” harapnya.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Halbar, Reinhard Bunga, saat dikonfirmasi, Kamis (22/06) tadi menuturkan, kadang masyarakat menganggap Inspektorat belum turun ke lapangan dan tidak menanggapi atau merespons setiap aduan yang ada.
“Itu memang pandangannya mereka, tetapi kami kalau setiap aduan yang masuk dalam setahun, semuanya kita dari Inspektorat tidak dapat langsung selesaikan, karena berdasarkan kemampuan kita juga di kantor. Orang yang turun ke Loloda dan sebagainya harus butuh operasional. Intinya kami tetap tindaklanjuti,” timpalnya. (adi/tan)