Daerah  

Mulai Tahun Depan, Dishub Ternate Naikkan Tarif Retribusi Parkir

Ilustrasi parkiran. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Dinas Perhubungan Kota Ternate, berencana menaikkan tarif retribusi parkir tepi jalan umum dari Rp1000 menjadi Rp2000 di tahun 2024 mendatang. Saat ini, Dishub tengah melakukan revisi Perda Nomor 13 Tahun 2011.

Hal itu disampaikan Kepala Dishub Ternate, Mochtar Hasyim, usai menerima kunjungan kerja Komisi III DPRD Halmahera Tengah, dalam rangka membahas skema retribusi parkir, Jumat (23/6).

“Mereka (DPRD Halteng) ingin melihat dan mendengar secara langsung terkait dengan skema retribusi parkir yang kita ujicoba pada dua Minggu kemarin,” ujarnya.

Menurutnya, Komisi III DPRD Halteng pun melihat hasil dan skemanya agar diterapkan untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sisi parkir. Kebijakan tersebut, kata dia, mengingat kondisi ruas jalan Halmahera Tengah dimanfaatkan penuh oleh karyawan PT IWIP dengan jumlah ribuan orang. Tentu di kawasan zona ekonomi di Kota Weda ini nantinya dimainkan.

“Tadi Dishub Ternate buat masukkan-masukkan terbaru dari poin-poin penting terkait dengan revisi Perda yang diajukan BP2RD dan bagian hukum, sehingga nantinya ini dijadikan bahan masukkan ke DPRD Halteng setelah kembali,” katanya.

Ia pun mengaku, setelah diberi tanggung jawab oleh Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, dalam waktu sekira empat bulan dimulai dari Maret hingga Juni, penarikan retribusi parkir sudah mencapai Rp530 juta dari target PAD Rp6 miliar.

Karena itu, pihaknya menargetkan pada 1 Januari 2024, Perda baru sudah harus diterapkan. Dengan begitu, dalam pelaksanaannya ada pertambahan nilai yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Kalau nantinya direvisi itu kita lihat kondisi perekonomian saat ini. Di Manado sudah mainkan parkir tepi jalan umum Rp5000. Dalam analisa potensi setelah dua hari dilakukan, sebelumnya kita juga melihat gambaran dari kota terdekat seperti Manado sebagai contoh kasus, sehingga kita ambil Rp2000,” tandasnya. (udi/tan)