KASN soal Jabatan Rahma: Tanpa Ukom Bisa Menyalahi Aturan

Asisten KASN Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I, Sumardi. (Istimewa)

SOFIFI, NUANSA – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) angkat bicara, terkait pelantikan Rahma Hasan sebagai Kepala Biro Kesra Maluku Utara, yang diduga tanpa melalui proses asesmen.

Asisten KASN Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I, Sumardi, mengatakan dari segi data, pihaknya belum memastikan apakah pelantikan Rahma sudah melalui rekomendasi KASN atau belum.

Namun begitu, ia berpandangan bahwa pada prinsipnya sesuai aturan yang berlaku untuk eselon II baik kepala biro, OPD, dinas dan kepala badan dalam aturannya harus melalui seleksi terbuka atau uji kompetensi (ukom).

Secara aturan, menurut dia, telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN harus melalui seleksi terbuka atau uji kompetensi.

“Jadi kalau enggak melalui itu (seleksi), enggak bisa. Kalau statusnya masih Plt, berarti sifatnya jabatan sementara, maka dia (Rahma) tidak perlu asesmen,” kata Sumardi kepada Nuansa Media Grup NMG), Sabtu (24/6).

“Tetapi apabila sudah di-SK-kan dalam surat keputusan, namanya kepala biro atau kepala dinas bisa melalui dua cara, yakni seleksi terbuka dan uji kompetensi sehingga bisa menjadi pilihan, bisa a atau b. Kalau tidak melalui dua-duanya itu tidak benar, menyalahi aturan,” sambungnya.

Sebelumnya, pelantikan Rahma Hasan sebagai Karo Kesra pada 4 Januari 2022 dinilai ada kejanggalan, lantaran pelantikannya diduga tanpa asesmen.

Rahma sendiri sebelumnya menjabat di salah satu kepala bidang di Biro yang sama. Rahma dilantik oleh Sekretaris Daerah Malut, Samsuddin A Kadir, menggantikan Karo Kesra sebelumnya, Dihir Bajo.

Menariknya, pelantikan dilakukan secara tiba-tiba tanpa asesmen. Itu artinya, pengambilan sumpah jabatan tersebut tidak diketahui oleh KASN. (ano/tan)