JAILOLO, NUANSA – Dua tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Senin (26/06). Itu berarti, tak lama lagi dua tersangka YJ dan MJ bakal disidangkan.
Penyerahan tahap II kasus pencabulan terhadap seorang siswi SMA di Jailolo, Halmahera Barat, ini dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Halbar.
Plt Kasipidum Kejari Halbar, Ahmad Luthfi Firdaus, mengatakan kedua tersangka kasus dugaan pencabulan disangkakan Pasal ke-1 Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak Junto. Kemudian, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun Penjara.
“Jaksa Pidana Umum langsung membawa kedua tersangka untuk dititipkan di Lapas Kelas IIB Jailolo,” jelasnya. (adi/tan)