TERNATE, NUANSA – Pemerintah Kota Ternate melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), melayangkan surat teguran terhadap pemilik Royal Resto dan Sahid Bela Hotel Ternate yang menunggak pajak hingga miliar rupiah.
Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan OPD teknis dalam hal ini Satpol PP untuk melakukan penyegelan. Dengan begitu, dapat mempercepat pembayaran tunggakan pajak tersebut.
“Kita akan koordinasi dengan OPD yang lain. Kalaupun mereka tidak bayar, maka kita segel,” tegasnya, Senin (26/6).
Menurutnya, tunggakan pajak tersebut telah menjadi rekomendasi BP2RD ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti.
“Tunggakan pajak itu kan hasil pemeriksaan tahun 2020 untuk tanggapan tahun 2018-2019. Kita sudah melayangkan surat penagihan sebanyak 15 kali ke semua pihak yang masih menunggak pajak. Tapi mereka belum punya itikad baik untuk membayar,” ujar Jufri.
Untuk mengantisipasi hal ini, kata dia, pihaknya telah mengeluarkan surat ketetapan kurang bayar. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh KPK yang menemukan sejumlah pajak belum dibayar, membuat BP2RD mengeluarkan surat tersebut.
“Tapi setelah kita memberikan surat bayar ke mereka. Justru mereka mengklarifikasi, bahkan menurut mereka terlalu besar, dengan alasan ada juga yang menggunakan hotel tapi tidak bayar,” jelasnya.
Ia pun menjelaskan ke pihak yang menunggak pajak agar surat klarifikasi tersebut ditujukan ke KPK. Selain itu juga merekomendasikan ke Inspektorat Kota Ternate agar menindaklanjuti hasil temuan tunggakan pajak tersebut.
“Jadi bukan klarifikasinya dari BP2RD. Kami ini hanya melakukan penagihan, apalagi sudah ada pemeriksaan dari KPK. Kita wajib tagih. Jadi biar pun mereka komplain, tapi kami tetap tagih,” tegasnya.
“Bahkan KPK pun sudah turun langsung melakukan pengecekan. Untuk itu, kami tetap desak untuk bayar. Tapi alasan mereka juga sama, bahwa pajak mereka tidak sebesar sesuai dengan data. Jadi mereka komplain. Kita berikan kesempatan untuk mereka hitung ulang pajaknya,” sambungnya.
Berikut data wajib pajak, jenis pajak daerah dan besaran tunggakannya:
- Pajak Hotel Grand Dafam sebesar Rp2.093.918.049
- Pajak hiburan (karaoke) sebesar Rp1.431.272.028
- Hi Ahmad Kamaluddin, pajak MBLB sebesar Rp606.739.556
- Diah Bagus Ariotedjo tahun 2020, pajak restoran sebesar Rp389.748.338
- Jamaludin Wua, pajak MBLB sebesar Rp307.633.107
- Pemancar RRI, pajak bumi dan bangunan sebesar Rp196.925.000
- CV STWOR, pajak parkir sebesar Rp125.659.600
- Andy Tjakra, pajak bumi dan bangunan Rp122.692.416,00- tahun 2013-2022 (Andy Tjakra), pajak bumi dan bangunan sebesar Rp117.939.200
- CV Ingria Sejati, pajak bumi dan bangunan sebesar Rp117.939.200
- Cecilia Wijaya, pajak bumi dan bangunan Rp104.555.610. (udi/tan)