Daerah  

Ridwan Lisapaly Resmi Diberhentikan dari Anggota DPRD Kota Ternate

Suasana pemeriksaan terhadap Ridwan Lisapaly oleh BK DPRD Ternate. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Salah satu anggota DPRD Kota Ternate, Ridwan Lisapaly, resmi diberhentikan atau dijatuhkan sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW).

Pemberhentian tersebut dibuktikan melalui surat keterangan Badan Kehormatan (BK) yang disampaikan oleh sekretaris BK dengan nomor 174.4/PTS/BK/DPRD-KT/VII/2023.

Hal itu disampaikan sebagaimana kuasa yang dipercayakan kepada Sekretaris BK, Aldhy Ali, untuk memberikan keterangan pers pasca putusan hasil sidang BK.

Di mana, Ridwan Lisapaly dijatuhkan sanksi diberhentikan karena melanggar larangan Pasal 8 ayat 10 peraturan DPRD Nomor 188.34/02/DPRD/KT Tahun 2010 tentang kode etik DPRD Kota Ternate.

Kemudian melanggar kewajiban anggota DPRD sesuai Pasal 141 Huruf G peraturan DPRD tentang kode etik. Selanjutnya melanggar ketentuan Pasal 14 ayat 4.

Untuk itu, kata Aldhy, diperintahkan agar terperiksa, Ridwan Lisapaly, untuk tunduk dan patuh terhadap keputusan BK DPRD Kota Ternate.

Selain itu, dimintakan agar menyampaikan kepada pimpinan DPRD Kota Ternate untuk dapat diproses pemberhentian dan pergantian antar waktu dari keanggotaanya sebagai anggota DPRD pada masa persidangan ketiga tahun 2023.

“Jadi pemberhentian ini akan diproses pada masa sidang ketiga yang akan digelar bulan Agustus 2023 mendatang,” jelasnya. (tan)