TERNATE, NUANSA – Pemerintah Kota Ternate melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara. Temuan yang dimaksud adalah kendaraan dinas milik Pemkot Ternate.
Tindak lanjut ini berdasarkan Nomor: 21.B/LHP/XIX.TER/05/2023 tanggal 19 Mei 2023 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Ternate Tahun 2021.
“Untuk kendaraan dinas dokumennya belum lengkap, kami sudah mendapatkan datanya dan sudah memanggil beberapa SKPD pengurus barang untuk dilakukan kroscek terhadap data kendaraan tersebut beserta dokumen kepemilikan,” ujar Kabid Aset BPKAD Kota Ternate, Salim Albaar, Rabu (5/7).
Selain itu, kata dia, pihaknya pun sudah memanggil pihak Satpol PP dan memberikan data rincian tersebut, dengan harapan disegerakan rencana tindak lanjut keamanan aset kendaraan yang dimaksud.
“Satpol PP sudah koordinasi dengan pengguna barang dan akan melakukan kroscek posisi lokasi barang yang ada yang telah dikuasai pihak lain tanpa secara bukti yang sah. Dari data yang dibagikan BPK, akan dilakukan pengamanan penertiban aset,” tuturnya.
Menurutnya, kendaraan tersebut sudah tercatat di aset, hanya saja ada beberapa poin yang dilengkapi status dokumen kepemilikan dan status pengguna.
“Ada yang dikuasai pensiunan, non pegawai dan pegawai dimutasi, sehingga (mereka) masih membawa barang ini. Setelah menjemput kendaraan yang dikuasai pihak lain, akan dikembalikan ke SKPD awal dan Satpol PP melaporkan ke aset. Jika tidak dikembalikan, pihak kejaksaan bakal turun,” tegasnya.
“Pada hari Senin nanti, akan dilakukan rapat lanjutan terkait perkembangan kajian informasi yang dibagikan BPK,” sambungnya.
Sekadar diketahui, terdapat aset tetap kendaraan yang dikuasai oleh pegawai pensiun dan non pegawai Pemkot Ternate senilai Rp791.950.714 yang terdiri dari:
- Sekretariat DPRD: jenis kendaraan sepeda motor 1 unit, nilai total kendaraan pada KIB B Rp16.500.000
- Dinas PUPR: jenis kendaraan minibus, sepeda motor dan mobil, nilai total kendaraan pada KIB B Rp238.975.714.000
- Sekretarian Daerah: jenis kendaraan mobil dan sepeda motor 7 unit, nilai total kendaraan pada KIB B975.714
- Badan Kesbangpol: jenis kendaraan sepeda motor 1 unit, nilai total kendaraan pada KIB B500.000
Sedangkan kendaraan yang dikuasai oleh pegawai mutasi ke SKPD lain senilai Rp1.881.963.603 yang terdiri dari:
- Sekretariat DPRD: jenis kendaraan sepeda motor, mobil dan sedan 4 unit, nilai total kendaraan pada KIB B261.375
- Dinas PUPR: jenis kendaraan sepeda motor 1 unit, nilai total kendaraan pada KIB B336.000
- Sekretariat Daerah: jenis kendaraan mobil, jeep, dan sepeda motor 25 unit, nilai total kendaraan pada KIB Rp1.103.366.228. (udi/tan)