Daerah  

Tak Tendensius, Pemberhentian Sementara Kades di Sula Diklaim tak Pandang Bulu

Suwandi H Gani.

SANANA, NUANSA – Plt Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kepulauan Sula, Suwandi H Gani, mengaku SK pemberhentian kepala desa hanya bersifat sementara.

Menurutnya, hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan). Kemudian, kata dia, saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD, pembahasannya hanya difokuskan pada LHP.

Kesimpulan dari RDP tersebut, bilamana beberapa kepala desa sudah melakukan perbaikan surat pertanggungjawaban (SPJ), maka hasil perbaikan dikembalikan ke Inspektorat untuk melihat dasar ketentuan.

“Kami perlu tegaskan dengan adanya pemberhentian kepala desa yang bersifat sementara itu sama sekali tidak ada tendensi politik apapun. Tapi ini murni dilakukan pembinaan dan kami tidak pilih kasih maupun pandang bulu, baik itu kades yang berprestasi maupun tidak,” tegasnya.

“Bahkan sampai saat ini tidak ada satu pun yang menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah desa setiap akhir tahun kepada bupati. Padahal pemerintah daerah sudah cukup toleransi kepada mereka,” sambungnya.

Sementara Plt Kepala DPMD Sula, Rahmat Sillia, menambahkan untuk anggaran desa yang menjadi sumber konflik di setiap desa, yakni desa yang kadesnya diberhentikan sementara.

Rahmat Sillia.

“Melihat hampir terjadi di semua desa bahwa kades beserta perangkatnya terutama kaur keuangan hanya mau cair anggaran saja. Tapi pertanggungjawaban ini tidak dibuat, sehingga bisa terjadi masalah seperti ini,” ujarnya.

Bilamana, lanjut dia, para kades ini tertib dalam membuat laporan pertanggungjawaban, maka tidak akan terjadi permasalahan seperti ini. Terkait dengan laporan pertanggungjawaban, diterangkan Rahmat, sandaran regulasinya banyak. Salah satunya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 pada Pasal 70, diisyaratkan kepala desa dalam membuat pertanggungjawaban keuangan ke bupati/walikota.

“Masalah yang terjadi sekarang ini contohnya anggaran tahun 2021, pelaporannya harus di tahun 2022 dan paling lambat itu di bulan Maret. Bilamana kades yang bersangkutan tidak memasukkan laporan di waktu tiga bulan, maka itu sudah menjadi temuan sesuai regulasi,” terangnya. (ish/tan)