LABUHA, NUANSA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan memeriksa Camat Mandioli Selatan, RK, atas dugaan pelecehan Nabi Adam dan Siti Hawa di media sosial.
Pemeriksaan pada Kamis (6/7) ini, terkait dengan status akun Facebook Ridwan Kamarullah yang diduga melecehkan Nabi pertama tersebut. Dalam postingannya, akun Facebook tersebut menyebut Nabi Adam dan Siti Hawa tak mengenakan busana.
“Nabi Adam dan Hawa tu pernah T*l*nj*ng kasana kamari tapi tarada masalah_ini ngana deng baju kong maslah p banyak …h*iwan e,” tulis akun Facebook Ridwan Kamarullah, Rabu (5/6) malam.
Asisten I Setda Halsel, Mustafa A H Ruhama, mengatakan akan ada sanksi etik yang diberikan terhadap Camat tersebut. Sebab berdasarkan hasil pemeriksaan, RK telah melanggar kode etik ASN sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.
“Beliau (RK) mengaku akun Facebook itu benar-benar dirinya selaku Camat Mandioli Selatan. Kemudian status yang dibuat itu benar dan akun Facebook itu bukan akun palsu. Sehingga beliau mengaku menarasikan sendiri status itu,” kata Mustafa.
Karena itu, pihaknya akan mempelajari lagi hasil pemeriksaan tersebut. Selanjutnya akan ditentukan kategori sanksi yang dikenakan, karena ada hukuman ringan, sedang dan berat.
“Kalau di PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang pegawai negeri sipil, beliau sudah melanggar kewajiban sebagai PNS. Beliau juga sudah melanggar integritas dalam menyampaikan ucapan, sikap dan tindakan baik di dalam dinas dan luar dinas, salah satunya membuat status itu,” jelasnya.
Sembari menambahkan, kesimpulan pemeriksaan Camat Mandioli Selatan ini akan disampaikan ke Bupati Usman Sidik setelah balik dari tugas di luar daerah.
“Keterangan ini nanti kita sampaikan ke Pak Bupati melalui Pak Sekda. Tapi untuk sanksi beratnya akan kita pelajari lagi,” pungkasnya. (tan)