SOFIFI, NUANSA – Kementerian Keuangan mengeluarkan larangan baru tentang efisiensi anggaran. Larangan agar tidak menampung anggaran di kas daerah dengan jumlah besar ini berlaku wajib.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, mengatakan pemerintah daerah akan ditegur Kemenkeu apabila ketahuan menampung anggaran di kas daerah dengan jumlah besar. Meski begitu, BPKAD Malut selama ini tidak pernah menampung dana di kas daerah.
“Karena dilarang oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Jika ketahuan, maka kementerian akan tegur dan memarahi, terutama kepada kaban keuangan,” kata Purbaya, Minggu (9/7).
Menurutnya, efisiensi anggaran ini untuk mengoptimalkan penganggaran yang efisien. Pemerintah harus tetap mengoptimalkan sistem keuangan yang baik dan akuntabel.
“Selama ini BPKAD tidak menampung dan menahan anggaran belanja. Kalau ada permintaan kita tindaklanjuti,” tegasnya.
Mantan Kepala Inspektorat Maluku Utara itu menambahkan, masih ada sumber pendapatan yang belum dikelola maksimal, salah satunya PAD tambang. Penggelolaannya selain butuh dukungan SKPD pengelola, juga harus dilakukan penyatuan persepsi dalam meneyelasikan masalah.
“Jangan biarkan BKPAD sendiri yang memikirkan caranya. Hasil dari pertambanganan di Maluku Uatara bisa mencapai Rp500 milar, di mana ekspor tambang sesuai hitungan Komisi II DPRD. Sedangkan sektor tambang mencapai Rp2 triliun,” jelasnya. (ano/tan)