Gubernur Anulir SK Pelantikan Ratusan Pejabat Pemprov Malut

Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba. (Istimewa)

SOFIFI, NUANSA – Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, membatalkan SK pelantikan 157 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Malut yang dilantik pada Jumat (7/7) lalu.

Pembatalan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 821.2./KEP/ADM/43/2023 tentang Pembatalan Surat Keputusan Gubernur Malut tentang Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemprov Malut.

Selain itu, gubernur pun memerintahkan kepada Tim Penilai Kinerja (TPK) Malut agar lebih selektif dan profesional untuk menetapkan PNS dalam jabatan yang akan didudukinya sesuai kompetensi yang dimiliki.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Malut, Miftah Baaiy, mengaku alasan gubernur membatalkan SK tersebut lantaran ada kaitannya dengan dugaan jual beli jabatan yang terendus pasca pelantikan.

“Baca konsideran SK-nya keliatan alasannya. Salah satunya indikasi jual beli jabatan,” kata dia, Senin (10/7).

Selain meninjau kembali SK yang dibatalkan, kata Miftah, pihaknya pun bakal melakukan penelusuran lebih jauh terkait oknum-oknum yang diduga terlibat atas mafia jabatan tersebut.

“Pasti ditelusuri. Kalau dia bayar, pasti protes ketika dibatalkan. Lihat nanti seperti apa hasil penelusurannya,” timpalnya. (ano/tan)