SANANA, NUANSA – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Kepulauan Sula, berinisial S dilaporkan suaminya, IB, ke Polres Sula, Senin (10/7).
S dipolisikan lantaran diduga menikah lagi tanpa sepengetahuan suaminya. Padahal keduanya masih berstatus suami istri sah.
Informasi yang dihimpun, S menikah dengan seorang pria dari Desa Pastina. Sebelumnya, S mengamankan diri di rumah petugas pencatat nikah (PPN) Desa Pastina.
Namun S dan pria tersebut akhirnya dinikahkan PPN Desa Fatiba di rumah orang tua S. Pernikahan itu pun disaksikan pemerintah desa setempat.
IB menuturkan, ia melaporkan istrinya ke polisi karena menikah tanpa proses penceraian dan tanpa sepengetahuan dirinya. IB mengetahui istrinya menikah lagi dengan pria lain melalui foto yang dikirim temannya.
“Pernikahan istri saya dengan pria lain itu dilakukan di rumah orang tua istri saya, Sabtu (8/7) dan itu tanpa sepengetahuan saya. Saya tahu melalui foto yang dikirim dari teman saya,” kata IB usai dari SPKT Polres Sula, Rabu (12/7).
Setelah mengetahui hal tersebut, ayah lima anak itu langsung melaporkan sang istri atas dugaan menikah tanpa izin suami.
Sementara Kuswandi Buamona, kuasa hukum IB, mengatakan pihaknya akan memproses masalah tersebut. Bahkan orang-orang yang menikahkan istri kliennya itu pun akan diproses.
“Kita akan proses masalah ini, dan orang-orang yang terlibat pun harus diproses secara hukum biar ada efek jera,” tegasnya. (ish/tan)