TERNATE, NUANSA – Nanda Maulidya, calon pasukan pengibar bendera pusaka (Capaska) nasional perwakilan Provinsi Maluku Utara gagal ke Jakarta. Pasalnya, siswi SMA Negeri 8 Kota Ternate itu namanya diganti dengan Muftafiah Asmar Badarab, siswi asal SMA Negeri 1 Kabupaten Halmahera Utara.
Atas dasar itu, orang tua nanda akhirnya menempuh jalur hukum. Mereka merasa anaknya dizalimi lantaran digugurkan pada H-2 menjelang keberangkatan diklat paskibraka nasional 2023 di Jakarta.
Pada Sabtu (15/7) malam, Nanda didampingi ayahnya, Rizal Abdullah dan ibunya, Hasna, meminta pendampingan hukum ke Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Malut, dengan harapan mendapatkan keadilan.
Direktur YLBH Malut, M Bahtiar Husni, mengaku berdasarkan keterangan kliennya, Nanda sudah melalui tahapan seleksi yang begitu panjang, bahkan sudah ada SK yang ditandatangani Kepala Dispora Malut sebelumnya, Ansar Daaly, dengan nomor: 800/018/ Dispora tertanggal 16 Mei 2023.
Pihaknya juga mempertanyakan, surat pembatalan Nanda pada 13 Juli dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), disertai pemberitahuan nomo surat 1543/PE/07/2023/D5 tentang pembentukan hasil seleksi paskibraka tingkat pusat 2023 kepada Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara.
Berdasarkan hasil MCU, usulan capaska tingkat pusat 2023 bahwa yang bersangkutan bermasalah pada mata minus dengan ukuran 20/80, pemeriksaan THT ditemukan Tonsil T2-T2 sehingga tidak memenuhi standar capaska pusat sesuai juknis nomor 267/PE/02/2023/D5
“Surat seperti ini kemudian kami sesalkan. Padahal kita ketahui bersama untuk proses MCU ini telah dilewati oleh Nanda. Ini yang kami pertanyakan kenapa justru hasil yang sudah ditandatangani dr Hartati Abdurajak (dr RSUD CB) bahwa yang bersangkutan telah memenuhi standar pada tanggal 7 Juni 2023 kemarin,” ujar Bahtiar.
Namun pada 13 Juni, kata dia, tepatnya dua hari sebelum diberangkatkan, dianulir dengan alasan bermasalah pada hasil tes MCU. Dari sinilah, pihaknya merasa ada alasan yang sengaja dibuat panitia dari BPIP untuk menjatuhkan Nanda. Sementara hasil tes MCU-nya sudah ada.
“Pada prinsipnya, tidak ada alasan menggugurkan Nanda mewakili Malut mengikuti paskibraka tingkat pusat berdasarkan alasan yang dibuat BPIP. Sehingga kami bersikeras memperjuangkan apa yang semestinya menjadi hak Nanda selama mengikuti proses tahapan seleksi kurang lebih 7 bulan ini,” tegasnya.
Menurutnya, Dispora Kota Ternate pun jika mengetahui masalah tersebut ada indikasi yang tidak sesuai prosedur yang mengarah pada nepotisme, harus melayangkan surat dan memohon kepada BPIP meliputi Deputi Pengendalian dan Evaluasi, agar dapat meninjau kembali terkait keputusan capaska Provinsi Malut tersebut.
“Permasalahannya SK dan MCU sudah ada, tetapi digugurkan dengan alasan MCU lagi. Menurut kami, ini alasan yang dibuat-buat BPIP dengan praktek-praktek nepotisme untuk menggugurkan saudari kami Nanda,” tukasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap dan meminta seluruh bantuan baik Wali Kota Ternate dan Gubernur Malut agar melihat hal ini, karena ada hak orang yang dizalimi.
“Kita akan melihat dan mengkaji. Kalaupun ada unsur pidananya, kita laporkan kepada kepolisian karena dalam hal ini ada administrasi yang cacat yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu,” katanya.
Sementara Nanda menambahkan, setelah dinyatakan gugur menjelang keberangkatan, ia merasa sangat kecewa hingga batinnya tertekan. Sebab publik sudah mengetahui melaui media massa kalau dirinya yang diberangkatkan mewakili paskibraka Malut.
“Saya sangat kecewa sekali, kenapa tiba-tiba diganti H-2 keberangkatan. Saya sudah berusaha keras untuk mendapatkan posisi ini. Padahal sudah ada SK dan saya dinyatakan lulus perwakilan dari Malut pada tingkat nasional. Harapan saya, semoga ke depannya tidak terjadi lagi seperti apa yang menimpa saya hari ini,” ucapnya sembari meneteskan air mata. (ano/tan)