WEDA, NUANSA – Sikap Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah, Siti Hasma Bt. Mohd Amin, bikin publik geleng-geleng kepala. Pasalnya, Ketua Bawaslu Halteng diduga mencopot salah satu anggota Panwascam Weda Tengah, Ariani La Abu, secara sepihak dan digantikan oleh Andi Badi.
Atas dasar dasar itu, mendapat reaksi keras dari Alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Bawaslu Maluku Utara, Alfian M Ali. Menurutnya, saat ini proses pelantikan atas pergantian salah satu anggota panwascam tersebut telah dilakukan.
Namun, yang perlu digarisbawahi adalah jika pergantian tersebut bukan karena alasan terdapat adanya anggota panwaslu kecamatan yang mengundurkan diri tetapi karena adanya dugaan pemecatan, maka patut diduga ada prosedur dan mekanisme hukum yang tidak dipahami.
“Apapun alasannya, jika pergantian itu karena bermula dari suatu tindakan pemecatan, maka ada prosedur harus dilalui sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bawaslu. Apabila mencopot seorang anggota panwas kecamatan itu bisa dilakukan apabila telah dilalui mekanisme penanganan pelanggaran kode etik, sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2019. Lain halnya dengan seorang anggota panwasclu kecamatan yang mengajukan pengunduran diri, maka tidak perlu melalui perintah Perbawaslu 4/2019,” jelasnya, Senin (17/7).
Lebih lanjut, menurut dia, mengenai dengan pembinaan terhadap pelaksanaan kinerja pengawas pemilu melalui surat teguran tersebut, harus dilakukan melalui suatu mekanisme yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020. Tetapi itu pun diduga tidak dilalui sesuai mekanisme, bahkan diduga surat teguran tersebut diduga diterbitkan tanpa melalui rapat pleno ketua dan anggota.
Dugaan tindakan tersebut merupakan suatu hal yang patut diduga sebagai kekeliruan dalam menjalankan tugas dan kewenangan yang berpengaruh pada potensi dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
“Dugaan yang tidak sesuai prosedur dan mekanisme seperti itu, jika digiring ke DKPP pasti tidak akan dimaklumi dan akan berpotensi adanya sanksi etik,” tegasnya.
Olehnya itu, atas dugaan tersebut diharapkan benar-benar bermula dari adanya dari suatu pengunduran diri panwaslu kecamatan, bukan bermula dari pemecatan, karena pemecatan harus melalui prosedur dalam Perbawaslu. (tan)