Polmas  

Timsel Diminta Tinjau Rekam Jejak Ketua Bawaslu Halmahera Tengah

Alfian M Ali. (Istimewa)

WEDA, NUANSA – Kinerja Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah, Siti Hasma Bt. Mohd Amin, mulai menarik perhatian publik. Karena itu, tim seleksi diminta meninjau rekam jejak Ketua Bawaslu Halteng selama menjabat.

Hal ini disampaikan Alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Bawaslu Maluku Utara, Alfian M Ali, melalui siaran persnya yang diterima Nuansa Media Grup (NMG), Senin (17/7).

Menurutnya, berdasarkan Pasal 117 Ayat (2) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, mengisyaratkan bahwa timsel harus memperhatikan dan mempelajari kinerja calon petahana selama menjabat sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Bila dihubungkan dengan kinerja Ketua Bawaslu Halmahera Tengah selama menjabat, maka terdapat beberapa hal yang patut diperhatikan oleh timsel,” ujarnya.

Pertama, lanjut dia, pola komunikasi ketua dan sekertariat terkesan buruk.  Hal itu nampak setelah tersebarnya percakapan melalui grup WhatsApp, yakni di dalam percakapan terdapat kata-kata atau bahasa yang sejatinya tidak patut diutarakan.

Kedua, Ketua Bawaslu Halteng diduga secara diam-diam telah memberikan sanksi peringatan beberapa anggota panwaslu kecamatan. Salah satu di antaranya adalah Bahtiar Abdurahman, anggota Panwaslu Kecamatan Weda Utara.

Hal ini berdasarkan surat nomor:107/KP.08.03/K/MU-02/1V/2023 tertanggal 26 April 2023. Padahal tindakan tersebut harus diawali dengan koordinasi dan rapat pleno bersama anggota lainnya, sehingga bertindak pun tidak dilakukan secara sepihak.

Sebab, dalam kaitannya dengan pembinaan hingga mengeluarkan sanksi peringatan kepada anggota panwaslu kecamatan, harus mengacu pada perintah Perbawaslu nomor 15 tahun 2020 tentang pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu, yaitu harus terlebih dahulu melayangkan undangan klarifikasi terhadap yang bersangkutan.

Kemudian, seluruh keterangannya dimuat dalam berita acara pemberian keterangan, lalu selanjutnya melakukan analisis sesuai fakta dan membuat kesimpulan serta rekomendasi untuk diteruskan dalam rapat pleno keputusan.

Ketiga, Ketua Bawaslu Halteng pun diduga tanpa melalui prosedur penanganan dugaan pelanggaran kode etik, sehingga langsung memecat salah satu anggota panwaslu kecamatan dan melakukan pelantikan terhadap calon pengganti antar waktu.

“Tentunya tindakan tersebut merupakan tindakan yang diduga arogan dan ugal-ugalan, karena tidak dilalui sesuai mekanisme penanganan pelanggaran kode etik,” tegas mantan Ketua PMII Kota Ternate itu.

Dari ketiga hal tersebut, menurut dia, patut menjadi catatan penting bagi timsel dalam memperhatikan dan mempertimbangkan jejak kinerja Ketua Bawaslu Halteng selama menjabat. (tan)