Daerah  

Kunjungi Halmahera Barat, Kemendes Pantau Penggunaan Dana Desa

Inspektur V Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT, Hasrul Edyar (tengah). (Haryadi/NMG)

JAILOLO, NUANSA – Inspektorat Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau Irjen Kemendes PDTT RI berkunjung ke Kabupaten Halmahera Barat dalam rangka melakukan pemantauan dan koordinasi penggunaan Dana Desa (DD), Selasa (18/7).

“Pemantauan dan koordinasi dana desa ini merupakan program tahunan yang ingin kami ketahui, seperti apa penggunaan DD di lapangan yang dilakukan oleh masing-masing desa, apakah mengikuti pedoman peraturan Menteri Desa yang setiap tahun kami keluarkan sebagai pedoman dalam rangka penggunaan DD atau tidak,” ujar Inspektur V Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT, Hasrul Edyar.

Biasanya, kata Hasrul, setiap tahun setelah pedoman peraturan menteri desa memprioritas penggunaan DD dan dikeluarkan di masing-masing daerah. Bupati akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang prioritas penggunaan dana desa sebagai peraturan operasional.

“Di sanalah nanti akan diatur tentang bagaimana menggunakan DD itu, apa saja yang menjadi prioritas dan apa saja yang tidak diprioritaskan atau tidak dibenarkan untuk digunakan,” jelasnya.

Bahkan, pihaknya selalu mengimbau ke daerah terkait prioritas penggunaan DD untuk pemberdayaan masyarakat, sekaligus pengembangan ekonomi masyarakat desa. Dengan begitu, prioritas DD tetap diarahkan ke program-program pemberdayaan termasuk di dalamnya adalah dalam rangka penanganan stunting, penanganan kemiskinan ekstrem dan ketahanan pangan.

“DD diarahkan ke hal-hal sifatnya lebih produktif. Tergantung kondisi dan potensi desa yang dimiliki oleh daerah masing-masing. Kalau misalnya desa di Halmahera Barat sangat potensi untuk pengembangan wisata, maka itu juga sangat bagus. Namun tetap yang digarisbawahi apapun program yang dilahirkan oleh masing-masing desa, tetap harus dilahirkan melalui musyawarah desa dan tidak boleh program itu lahir di tengah jalan atau program yang sifatnya titipan. Tetap harus melalui musyawarah desa untuk melahirkannya yang ditetapkan dalam peraturan desa,” tegasnya.

“Kami juga sudah koordinasi dengan teman-teman Pemda, ada Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, ada juga Sekretaris Inspektorat kami yang koordinasi untuk mengambil sampel beberapa desa yang mewakili kategori status desa yang tertinggal sekitar 59 desa dan 73 desa berkembang, serta 5 desa maju,” sambungnya.

Seraya berharap, dari masing-masing kategori tersebut, dapat diambil sebagai sampel dan mewakili sejumlah kecamatan agar menggali informasi lain dari Pemda. (adi/tan)