Opini  

Menjaring Pemimpin Bermutu Melalui Pemilihan Legislatif di Halmahera Utara 2024

Subhan Hi. Ali Dodego.

Oleh: Subhan Hi. Ali Dodego

Alumni Magister Pendidikan Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

 PEMILIHAN legislatif akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Berbagai persiapan menjemput pemilu mendatang telah disiapkan oleh lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu. Begitu juga partai politik sebagai peserta pemilu mengikuti tahapan pemilu mulai pendaftaran partai politik, pendaftaran caleg sementara hingga caleg tetap. Semua ikhtiar ini dilakukan untuk membangun infrastruktur pemilu 2024.

Selain dari tahapan pemilu yang sementara berlangsung maka ada hal yang tak kalah penting yang menjadi substansi  terselenggaranya pemilu yaitu pemilu berintegritas yang melahirkan pemimpin yang berkualitas. Hal ini senada dengan pendapat  Muhammad (2019) Anggota DKPP RI menjelaskan lima syarat mewujudkan Pemilu berintegritas yaitu: pertama, regulasi yang jelas dan tegas. Kedua, peserta Pemilu yang berkualitas dan berkompeten. Ketiga, pemilih yang cerdas. Keempat,  birokrasi yang netral. Kelima, penyelenggara pemilu yang berkompeten dan berintegritas.

Hal ini selaras juga diafirmasikan oleh mantan Ketua KPU RI, Arief Budiman (2020) mengatakan bahwa cara mendapatkan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas dengan penyelenggaraan pemilu berkualitas. Pemilu berkualitas tersebut dapat terwujud dari hadirnya pemilih berdaulat, sistem yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Berpijak dari pandangan dan pemikiran tersebut maka menurut hemat penulis dalam rangka mewujudkan pemilu yang sehat dan pemimpin yang berintegritas  serta bermutu maka peserta pemilu atau calon anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara harus memenuhi syarat-syarat berikut ini.

Pertama, modal intelektual. Modal intelektual atau ilmuan adalah syarat menjadi seorang pemimpin. Karena ketika pemimpin sekelas anggota DPRD tidak memiliki kualitas keilmuan yang mumpuni mustahil dapat berjuang maksimal di parlemen. Bagi penulis parlemen adalah wadah berkumpulnya orang-orang  bermutu dan berilmu. Sebab, berbagai kebijakan dan peraturan dibahas di sana. Anggota DPRD harus dapat menjalankan fungsinya secara maksimal yaitu fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Jika parlemen diduduki oleh orang yang tidak berkualitas maka produk Undang-undang juga tidak berkualitas.   Lebih dari itu, modal intelektual bisa menjadi pisau analisis untuk menjembatani dan mengakselerasi aspirasi rakyat.

Kedua, modal sosial. Syarat yang kedua yang harus dimiliki calon anggota DPRD adalah memiliki kemampuan bersosialisasi dengan masyarakat. Modal intelektual  tidak cukup sebagai syarat mencalonkan diri sebagai wakil rakyat tetapi harus disokong oleh kemampuan mengambil hati nurani rakyat yaitu investasi sosial  dan modal sosial. Modal sosial ini dapat diterjemahkan dengan kemampuan calon anggota DPRD yang didukung oleh masyarakat umum baik pada level bawah, menengah hingga atas. Modal sosial ini dapat diperoleh dengan kemurahan hati, membantu masyarakat, membuat program pemberdayaan masyarakat dalam bidang pendidikan, ekonomi, sosial, kebudayaan, kesehatan dan sebagainya.

Ketiga, modal spiritualitas. Syarat yang ketiga adalah modal spiritual. Walaupun spiritual ini adalah ranah individualitik tetapi dalam wilayah kontestasi politik sangatlah penting. Sebab, sebagai umat beragama terlebih umat Islam meyakini bahwa Allah adalah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Jika Allah sudah berkehendak maka sesuatu yang tidak mungkin pasti menjadi mungkin. Konkretnya orang yang melibatkan Tuhan dalam setiap perjuangannya dia akan menjadi manusia merdeka dan bahagia.

Keempat, modal mentalitas.  Mental menjadi syarat dalam perjuangan politik. Terjun dalam dunia politik praktis berarti harus memiliki mental yang kuat dan tangguh. Karena berpolitik praktis ibarat berpegang pada cabang yang kering. Jadi resikonya cukup tinggi. Kita tidak tahu kapan angin, hujan dan badai datang menghantam dan menjatuhkan kita. Pada titik inilah kita perlu memiliki mental baja. Sudah banyak kasus pada setiap pemilu calon anggota DPRD yang gagal kemudian stres hingga masuk rumah sakit akibat tidak memiliki mental yang kuat. Lebih dari itu, mentalitas ini juga menjadi alat ketika seseorang telah didaulat oleh rakyat menjadi anggota DPRD. Dia akan berhadapan dengan puluhan anggota DPRD yang  lain dari dapil yang sama dan dapil yang berbeda dengan syarat kepentingan yang berbeda pula. Ditambah berbagai corak pemikiran dan budaya yang berbeda. Ini menjadi tantangan nyata yang harus dihadapi dengan mental yang tangguh dan kuat baik mental secara fisik maupun psikologis.

Sebagai penutup, penulis ingin memberikan catatan penting. Walaupun demokrasi memberikan hak dan kebebasan yang sama kepada seluruh masyarakat untuk mencalonkan dan dicalonkan sebagai wakil rakyat tetapi tidak semua orang dapat memahami substansi dari demokrasi yaitu memiliki kemampuan untuk mengawal dan menjalankan amanat rakyat. Oleh karenanya, pastikan rakyat tidak salah memilih pemimpin. Dan pemimpin berekad melanjutkan pembangunan di Halmahera Utara. Atas dasar itulah maka, berbagai pandangan pemikiran yang telah dijelaskan sebelumnya menjadi kunci untuk mewujudkan demokrasi yang berkualitas dan pemimpin yang bermutu dalam momentum pemilihan legistaltif di Halmahera Utara tahun 2024. (*)