JAILOLO, NUANSA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, memenangkan gugatan sengketa lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Desa Gufasa, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat.
Sebelumnya, Edi Fransofa, selaku pemilik lahan menggugat dan menolak ketetapan pembayaran lahan dari pemerintah daerah yang disesuaikan melalui penilaian konsultan appraisal sebesar Rp1 miliar sekian. Ia meminta lahan tersebut dihargai senilai Rp7 miliar.
Namun, dari hasil penyelesaian sengketa lahan selama 5 kali di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, akhirnya dimenangkan oleh pemerintah daerah melalui kuasa hukum, Freezer Giwe.
Kabag Tata Pemerintahan Setda Halbar, Fadli Husen, saat dikonfirmasi mengatakan lahan yang digusur sejak 2017 dengan rencana lokasi tersebut untuk pembangunan ruang terbuka hijau oleh pemerintahan sebelumnya yang hingga kini belum dibangun, lantaran lahan tersebut disengketakan oleh pemiliknya.
”Terkait penyelesaian lahan milik Edi Fransofa telah berhasil diselesaikan melalui musyawarah di PN Ternate selama 5 kali berjalan. Alhamdulilah, Pemda Halbar menang dan menemukan hasil yang maksimal,” kata Fadli Husen saat diwawancarai, Selasa (17/7)..
Dengan penyelesaian masalah lahan tersebut, menurut Fadli, tahun ini pihaknya bakal menindaklanjuti dan melakukan pembayaran.
”Tahun ini bakal dibayar dan pembayarannya tetap mengacu pada penilaian konsultan appraisal dengan ketetapan nilai Rp1 miliar lebih,” jelasnya.
Selain itu, Fadli pun menambahkan, di area lokasi RTH tersebut masih menyisakan satu lahan milik warga atas nama Abdurrahman yang belum dibayar.
“Terkait masalah lahan pada areal lokasi rencana pembangunan RTH itu masih menyisakan satu lahan juga yang belum bayar, lahan itu milik keluarga Abdurahman,” pungkasnya. (adi/tan)