TERNATE, NUANSA – Pusat kuliner Pandara Kananga di Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah, bakal diresmikan Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, Selasa (25/7) mendatang.
Ini karena icon baru yang terletak di kawasan pesisir Makassar Timur, Kota Ternate, itu telah rampung dikerjakan. Amatan Nuansa Media Grup (NMG) di lokasi, tampak 32 pedagang kuliner sudah berjualan.
Kepala Disperkim Kota Ternate, Muhammad Syafei, mengatakan jumlah pedagang di Pandara Kanangan tercatat ada 32 orang. Nama-nama pedagang tersebut, kata dia, sudah terpilih sebagai warga yang masuk dalam dokumen laram pada saat pembebasan lahan yang terdampak sosial maupun ekonomi.
“Jadi pada Selasa tanggal 25 Juli itu dilakukan penyerahan dari Kementerian BPPW ke Pemerintah Kota Ternate, kemudian dicatat dalam aset. Ini sekalian dengan peresmian. Setelah itu, terserah Wali Kota perintahkan dinas mana yang mengelola. Jadi saya hanya melanjutkan saja, karena tahapan-tahapan itu sudah dilakukan sebelumnya,” ujar Syafei, Minggu (23/7).
“Sedangkan pedagang yang berjualan sekarang sudah tanda tangan penyerahan sementara, dan Satpol PP sebagai dukungan pemerintah kota menjaga keamanan,” sambungnya.
Menurutnya, pembangunan anjungan tersebut sudah rampung tahun kemarin, hanya saja masih kekurangan prasarana sehingga kunjungan dari Bank Dunia menyarankan kalau boleh ditambah fasilitas penunjang lainnya.
“Untuk lokasi area parkir direncanakan ada penagihan retribusi, karena kemarin rapat di BP2RD, Dishub sebagai pengelola retribusi daerah akan melakukan penagihan retribusi parkir, tapi dilihat dulu uji coba pendapatannya,” katanya.
Ia pun mengimbau agar kebersihan dan fasilitas kawasan kuliner menjadi tanggung jawab bersama sebagaimana yang diharapkan Wali Kota Ternate.
Sementara, Plt Kepala Dinas Perindag Kota Ternate, Nursidah Dj Mahmud, menambahkan sesuai arahan Wali Kota Ternate, Disperkim Ternate yang mengatur, setelah ada dokumen penyerahan dari bagian hukum, baru penyerahan aset diserahkan ke Disperindag.
“Sekarang masih dalam persiapan sisi kontrak. Pedagang yang berjualan itu baru simulasi, karena Pemkot terapkan aturan ini tidak boleh menambah fasilitas tempat jualan,” pungkasnya. (udi/tan)