TOBELO, NUANSA – R (38 tahun), warga Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, diduga berulang kali memperkosa dua putri kandungnya selama bertahun-tahun.
Pelaku melancarkan aksinya dengan memperkosa si A sejak 2019 hingga 2023, sedang si B diperkosa sejak 2021 hingga 2023. Atas perbuatannnya itu, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Halut, AKBP Moh Zulfikar Iskandar, mengatakan setiap meminta menyetubuhi korban si A, pelaku selalu memaksa dengan cara memukul, membentak hingga mengancam apabila korban menolak.
“Kalau korban menolak, pelaku langsung memukulnya dengan balok, bahkan menggunakan ikat pinggang,” jelas Kapolres dalam konferensi persnya, Rabu (26/7).
Zulfikar mengaku, korban pun pernah dianiaya oleh pelaku di kebun. Kala itu, korban menolak permintaan pelaku, akhirnya pelaku pun murka dan memukulnya menggunakan daun pisang yang sudah dibakar, sehingga korban mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.
Selain korban si A, lanjut Kapolres, pelaku juga melakukan aksi serupa kepada putrinya korban si B.
“Modus yang dilakukan pelaku sama halnya dilakukan pada korban A, dan seluruh barang bukti yang sudah diamankan adalah satu jaket, satu celana jeans, celana dalam dan BH,” terangnya.
Kedua korban dan orang tuanya saat ini sudah dibawa ke Ternate untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi dari Kementerian Sosial, dan hasil pemeriksaan tersebut akan dilampirkan dalam berkas perkara.
Atas tindakan itu, pelaku dikenai sanksi Pasal 81 ayat (1) ayat (2) ayat (3), dan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Juntco Pasal 76d dan Pasal 76e UU Nomor 245 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Juntco Pasal 285 KUHPidana. Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (fnc/tan)