Hukum  

Inspektorat Mulai Dalami Tunggakan Pajak Royal Resto dan Sahid Bela Ternate

Kepala Inspektorat Kota Ternate, Rohani P Mahli. (Udi/NMG)

TERNATE, NUANSA – Inspektorat Kota Ternate mulai membentuk tim untuk mendalami tunggakan pajak miliaran rupiah oleh Royal Resto dan Sahid Bela Hotel Ternate.

Kepala Inspektorat Kota Ternate, Rohani P Mahli, mengatakan Inspektorat sudah menyiapkan tim untuk melakukan pemeriksaan tunggakan pajak Sahid Bela dan pajak hiburan Royal Resto Ternate.

“Kami juga sudah mengantongi semua data-data tunggakan pajak tersebut. Saat ini Inspektorat sedang persiapkan tim yang melibatkan BP2RD untuk menindaklanjuti rekomendasi itu,” ujarnya saat diwawancarai wartawan, Kamis (27/7).

Menurutnya, pajak kedua tempat usaha tersebut sangat tinggi. Oleh sebab itu, pihaknya tengah mendalami tunggakan tersebut, agar secepatnya dapat diketahui.

“Hasilnya seperti apa, nanti berdasarkan tim yang dibentuk. Kita hanya membutuhkan waktu 10 hari untuk mengkaji dan menindaklanjuti temuan tunggakan pajak tersebut,” terangnya.

Sekadar diketahui, berdasarkan hasil temuan BPK tahun 2018-2019, Sahid Bela Hotel Ternate tercatat menunggak pajak sebesar Rp2 miliar, sedangkan tunggakan Royal Resto senilai Rp1 miliar lebih. (udi/tan)