JAILOLO, NUANSA – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Halbar, Mahdin Husen, dinilai lambat. Bayangkan saja, Surat Keputusan (SK) yang dilayangkan DPD PKS Halbar sejak sebulan lalu kelihatannya tidak ada respons dari DPRD Halbar.
“Sudah lebih dari satu bulan SK PAW dari PKS Halbar belum ditindaklanjuti oleh DPRD Halbar. PKS sudah beberapa kali mendatangi sekretariat dan baru ditandatangani Wakil Ketua II DPRD,” ujar Ketua DPD PKS Halbar, Ramli Syahdun, Kamis (27/7).
Padahal, kata Ramli, pengajuan SK tersebut sudah sesuai dengan mekanisme kepartaian dan Mahdin dinyatakan telah melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai politik. Apalagi Mahdin telah menjadi anggota partai politik lain.
“Hal ini sudah jelas menyalahi isyarat UU terkait PAW itu sendiri. Dasar proses PAW ini sudah sangat jelas dan terang-benderang, lantas apa lagi yang menjadi kendalanya,” tanya Ramli.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Halbar, Riswan Hi Kadam, mengaku setelah menerima SK dari PKS, ia telah mendisposisi.
“Setelah menerima surat itu, saya telah disposisi,” akunya.
Terpisah, Sekwan M Syarif Ali, mengatakan surat keputusan yang dilayangkan oleh DPD PKS telah diterima. Namun, ketika surat dari PKS masuk ke DPRD, saat itu ia belum dilantik menjadi sekretaris dewan.
Meski begitu, Syarif mengaku, SK tersebut sudah ditandatangani oleh ketiga unsur pimpinan, yakni Ketua DRPD Charles Gustan, Wakil Ketua I Robinson Missy dan Wakil Ketua II Riswan Hi Kadam.
“Tiga unsur pimpinan sudah disposisi, dan setelah itu kita ke KPU, kemudian setelah ke KPU baru ke Bupati,” jelasnya.
Sebagai informasi, anggota DPRD dari Fraksi PKS Halbar, Mahdin Husen, sudah berlabuh ke Partai NasDem Halbar untuk menjadi bakal calon legislatif (caleg) 2024 mendatang.
Berdasarkan data yang diterima wartawan, Mahdin Husen telah masuk dalam daftar nama caleg di Partai NasDem dengan nomor urut 11 Dapil I Jailolo-Jailolo Selatan. (adi/tan)