Polmas  

Rampai Nusantara Desak DKPP Copot Adrian dari Komisioner Bawaslu Malut

Ketua DEW Rampai Nusantara Maluku Utara, Nurcholish Rustam. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Dewan Eksekutif Wilayah (DEW) Rampai Nusantara Provinsi Maluku Utara menyikapi persoalan polemik terkait dengan proses seleksi perekrutan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Maluku Utara.

Dari proses seleksi tersebut, Rampai Nusantara menduga kuat adanya intervensi yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Hal tersebut diperkuat dengan beberapa bukti, yakni salah satu mantan anggota tim seleksi (Timsel) Bawaslu Anwar Kadir A Gafur, yang terpilih sebagai timsel zona II. Namun selang beberapa waktu, Anwar dicoret dari anggota timsel dan digantikan dengan timsel lainnya.

Indikasi terkuat Anwar dicoret dari timsel ini lantaran tidak tertib dan tidak patuh dalam arahan-arahan. Di mana, arahan tersebut muncul dari salah satu Komisioner Bawaslu Malut, yakni Adrian Yoro Naleng.

“Kami menduga indikasi kuat adanya intervensi politik dari pihak luar, entah dari mana. Namun yang pasti ada permainan politik yang coba dimainkan oleh Adrian Yoro Naleng,” ujar Ketua DEW Rampai Nusantara Malut, Nurcholis Rustam, Kamis (27/7).

Ia menegaskan, ini diperkuat dengan beberapa bukti yang didapat, seperti percakapan di grup WhatsApp. Di mana, dalam grup WA tersebut, selain terdapat anggota timsel, ada juga anggota partai politik yang merupakan salah satu pengurus yang ikut terlibat di dalam grup tersebut.

Menurutnya, dalam grup WA tersebut juga muncul pesan percakapan, yakni semua arahan tergantung Adrian yang notabene salah satu Komisioner Bawaslu Malut. Karena itu, pihaknya menduga bahwa proses perekrutan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Malut sudah tidak sehat, lantaran ada indikasi intervensi kuat dari beberapa oknum-oknum tersebut.

“Dengan sidang DKPP yang akan berlangsung pada Jumat besok, kami mendesak DKPP agar mencopot salah satu anggota Bawaslu Malut dari jabatannya, yakni Adrian Yoro Naleng. Karena diduga kuat terlibat langsung dan ikut mengintervensi proses seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Malut, dan melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik,” tegasnya.

Pihaknya juga mendesak kepada DKPP agar mengevaluasi seluruh timsel yang ada pada zona I dan zona II, lantaran terindikasi kuat sudah “tersandera” dengan kepentingan politik.

Lebih lanjut, pihaknya pun mendorong agar segera dibentuk ulang tim seleksi dan melakukan perekrutan baru anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Malut.

“Kami berharap DKPP bijak dalam mengambil sikap, karena ini menyangkut dengan proses demokrasi yang akan berlangsung beberapa saat lagi,” pungkas Nurcholish. (tan)