Hukum  

Tersangka Pembunuhan di Halmahera Utara Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Halut, AKBP Moh Zulfikar Iskandar. (Istimewa)

TOBELO, NUANSA – Polres Halmahera Utara mengungapkan, tersangka pembunuhan di Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka bernama Ison (26 tahun), warga Kecamatan Tobelo, diduga telah melakukan menghilangkan nyawa korban bernama Ren. Tersangka berhasil diamankan oleh Resmob Canga Polres Halut pada 20 juli 2023 dan diamankan di rutan Polres Halut untuk ditindaklanjuti.

Peristiwa tersebut bermula dari acara ronggeng hingga terjadi pelemparan dan salah paham sehingga berujung pada penikaman.

Kapolres Halut, AKBP Moh Zulfikar Iskandar, dalam konferensi persnya menjelaskan mulanya tersangka berada di rumahnya, dan sekitar pukul 22.00 WIT, tersangka mendengar keributan di rumahnya dan ia pun keluar.

Kurang lebih 6 meter, tersangka melihat korban adu mulut dengan saudaranya. Ia pun mendekat dan melihat korban sempat memukul saudaranya sekali dan kena di bagian kepalanya. Tersangka pun melerainya, namun ia juga kena pukulan dari korban satu kali di bagian matanya lalu terjatuh.

“Ison kemudian berdiri dan melihat sebilah pisau yang berada di atas meja warung, terus tangan kanannya memegang pisau dapur yang panjangnya kurang lebih 20 cm, kemudian menikam ke bagian perut korban sebanyak satu kali,” jelasnya, Rabu (26/7).

Atas dasar itu, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3)  dan atau Pasal 338 KUHAPidana dengan hukuman ancaman 15 tahun penjara. (fnc/tan)