TERNATE, NUANSA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara Nomor: 91-PKE-DKPP/VI/2023 di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara, Jumat (28/7).
Sidang dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku ketua majelis. Ia didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku Utara yang bertindak sebagai anggota majelis, yakni Iwan Hi Kader (unsur masyarakat) dan Buchari Mahmud (unsur KPU).
Dalam sidang ini, DKPP juga menghadirkan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan anggota Bawaslu Totok Hariyono sebagai pihak terkait. Keduanya hadir secara virtual.
Hendra Kasim dan Julham Djaguna selaku pengadu mendalilkan Komisioner Bawaslu Maluku Utara, Adrian Yoro Nareng, telah berupaya mengintervensi proses seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Malut dengan membuat grup WhatsApp yang berisi tim seleksi (timsel) dan salah satu kader partai politik.
Setelah dipersilakan oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo kepada teradu menyampaikan sanggahannya. Di mana teradu Adrian mengakui membentuk grup WhatsApp bersama timsel seleksi dengan nama grup “The A Team”.
Koordiv SDMO Bawaslu Malut itu mengaku, pembuatan grup WhatsApp tersebut untuk membahas permasalahan kepemiluan, apalagi dirinya selama ini sebagai aktivis yang konsen terhadap isu-isu kepemiluan.
Tak hanya itu, grup percakapan itu tidak dibuat khusus untuk membahas seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Malut, melainkan sebagai forum diskusi tentang isu-isu yang disebutnya sebagai “problem fundamental”.
Sementara itu, Pengadu I Hendra Kasim menuturkan, pihaknya tidak akan mempermasalahkan jika memang ada anggota Bawaslu yang membuat grup percakapan untuk memudahkan komunikasi.
Hanya saja, kata Hendra, grup percakapan ini menjadi ganjil karena diduga terdapat kader partai politik. Terlebih, tidak semua timsel masuk dalam grup tersebut. Bahkan dari barang bukti yang diajukan hasil percakapan grup WA teradu dinilai telah melakukan intervensi terhadap kerja timsel.
Sebab, percakapan grup WA tersebut membahas skenario untuk meloloskan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota titipan partai politik. Selain itu, terdapat anggota partai politik yang tergabung dalam grup WA “The a Team” itu, yakni Ardiansyah Fauzi (IanSyah) yang diketahui merupakan politisi PDIP.
Dalam grup WA itu berisikan empat anggota timsel, yakni Jerizal Petrus, dan Lilian Apituley, dari Timsel zona I. Sedangkan zona II, yakni Awaludin dan Anwar Kadir A Gafur.
“Dalam isi grup itu juga ada percakapan, di mana kader partai politik tersebut memberikan instruksi kepada timsel yang ada dalam grup tersebut. Dalam percapakan WAG, tak satu pun membahas sebagaimana yang menjadi alasan teradu membuat WAG itu,” kata Hendra.
Selaku aktivis yang selama ini konsen terhadap pemilu di Maluku Utara, Hendra mengaku isu SARA di pemilu 2024 baru muncul dalam ruang sidang dan hanya nuansa kebatinan teradu.
Buktinya, di Maluku Utara pernah terjadi orang non muslim terpilih di tengah mayoritas orang muslim.
”Itu fakta bahwa di Maluku Utara, isu SARA sudah tidak berlaku lagi,” ujar Hendra.
Sedangkan ketua majelis Ratna Dewi Pettalolo pada kesempatan itu mempertanyakan maksud teradu membuat WAG, sebab tidak terlihat dalam isi WAG hal-hal yang mengarah pada pembahasan kepemiluan. (tan)