KSH Inkado Pengprov Malut Gelar Rapat Konsolidasi dan Silaturahmi

KSH Inkado Pengprov Malut menggelar rapat konsolidasi dan silaturahmi. (Karno/NMG)

TERNATE, NUANSA – Keluarga Sabuk Hitam (KSH) Indonesia Karate-Do (Inkado) Pengprov Malut Utara menggelar rapat konsolidasi dan silaturahmi di aula Asrama Haji Ternate, Minggu (30/7). Rapat tersebut diikuti KSH dari tiga daerah yakni, Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Barat dan Kota Ternate.

Sekretaris Inkado Pengprov Malut, Ramli Adam kepada Nuansa Media Grup (NMG) mengatakan, agenda ini merupakan pesan dari Ketua Dewan Guru Inkado, Kancho G. A Pesik dan Sekretaris Dewan Guru Shihan Octar Ramon Pesik, bahwa penyatuan atau konsolidasi dan silaturahmi adalah suatu hal yang sangat berpengaruh terhadap kemajuan organisasi karate.

“Oleh karena itu, harus satukan visi untuk sama-sama membangun Inkado dengan sumpah karate yang ada dan sudah mendarah daging dalam kepribadian kita sebagai karateka,” katanya.

Ramli juga mengajak kepada seluruh KSH Inkado Pengprov Malut agar bersama-sama mewujudkan tujuan Indako dalam membina dan mengembangkan olahraga dalam rangka pengembangan bangsa Indonesia yang kuat, sehat serta berkemampuan daya tangkal yang tinggi melalui Karate-Do

“Kepada segenap KSH Maluku Utara untuk lakukan refleksi dalam mengharmonisasikan segala bentuk kegiatan dan program-program demi tercapainya visi dan misi serta tujuan dari Inkado untuk bisa tampil pada ajang nasional maupun internasional,” imbuhnya.

Pelatih Indako Halbar, Daniel Salawangi, menuturkan saat ini pihaknya masih kekurangan pelatihan perwasitan, sehingga ke depan diharapkan penambahan perwasitan. Begitu juga dengan pelatih karate.

“Inkado pada umumnya di Malut kekurangan SDM dalam hal pelatihan dan perwasitan. Dengan adanya hasil dari konsolidasi ini, kita akan lebih fokus ke pelatihan dan perwasitan ke ajang lebih tinggi,” tegasnya.

Sekadar diketahui, rapat konsolidasi dan silaturahmi ini disepakati menunjuk secara aklamasi Ketua Indako Pengprov Malut, M Joyo Soekarno, masa bakti 2023-2028. Keputusan tersebut juga disepakati oleh KSH kabupaten/kota. (ano/tan)