Daerah  

Pemkab Sula Bantah Bupati Kampanye Caleg, Sebut Hanya Sebatas Imbauan

Kepala Dinas Kominfo Sula, Suryati Buamona. (Isrudin/NMG)

SANANA, NUANSA – Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, dinilai curi start dalam kampanye salah satu bakal calon DPRD bernama Lasidi Leko di Desa Waigai, Kecamatan Sulabesi Selatan.

Atas dasar itu, Pemkab Sula melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) angkat bicara. Kepala Dinas Kominfo Sula, Suryati Buamona, mengatakan yang disampaikan oleh bupati hanyalah sebatas imbauan selaku pembina partai politik di Kabupaten Kepulauan Sula.

“Bupati berbicara itu selaku pembina partai politik. Untuk itu, kami mengajak semua pihak agar dapat melihat dari sisi positifnya. Jangan melihat dari sisi negatifnya saja,” imbuhnya, Senin (31/7).

“Sebagai pembina politik di daerah, bupati hanya memberikan imbauan kepada masyarakat Desa Waigai, karena Lasidi sebagai anggota DPRD aktif yang selalu berjuang untuk kepentingan masyarakat,” sambungnya.

Menurutnya, status Lasidi masih sebagai anggota DPRD aktif dan belum dinyatakan sebagai calon anggota DPRD secara sah yang dinyatakan oleh KPU Sula.

“Proses di KPU belum pada tahapan pleno penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kepulauan Sula. Jadi belum masuk pelanggaran yang disampaikan oleh sejumlah pihak,” tegasnya.

Di sisi lain, Suryati pun mengaku, bupati dalam kesempatan itu meresmikan kebun tani sekaligus membagikan bonus juara lomba domino di Desa Waigai. Selain itu, bupati pun memberikan imbauan kepada warga yang hadir dalam kegiatan tersebut.

“Tetapi saat arahan masih berlangsung, salah satu panwascam langsung mengikuti bupati dengan meminta agar tidak boleh mengajak warga untuk memilih salah satu caleg pada tahun 2024 mendatang,” tuturnya.

Ia menuturkan, jika panwascam merasa bupati membuat kesalahan, seharusnya mengambil dokumentasi dan membuat laporan, bukan langsung memberhentikan bupati saat berbicara di hadapan masyarakat.

Dengan adanya hal tersebut, kata dia, tentu bupati menilai secara etika panwascam tersebut tidak menghargainya sebagai kepala daerah sekaligus pembina parpol di daerah setempat.

“Kalau panwascam yang seperti ini kalau saya laporkan ke ketuanya, maka akan dipecat. Ini berarti lembaganya masih dijunjung tinggi, jadi ini bukan tidak menghargai institusi Bawaslu,” tandasnya. (ish/tan)