TERNATE, NUANSA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menggelar sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara 83-PKE-DKPP/V/3023, di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta Pusat, Kamis (3/8) besok pukul 14.00 WIB.
Perkara tersebut diadukan oleh Alfian M Ali yang memberikan kuasa kepada tiga orang, yakni Tarwin Idris, Ahmad Rumasukun, dan Julham Djaguna.
Sementara itu, pihak yang diadukan adalah Ketua Bawaslu Maluku Utara, Masita Nawawi, beserta tiga anggota Bawaslu Malut, yakni Fahrul Abdul Muid, Ikbal Ali, dan Adrian Yoro Naleng. Secara berurutan, keempat nama tersebut berstatus sebagai teradu I, teradu II, teradu III, dan teradu IV.
Kuasa pengadu, Tarwin Idris, mengatakan berdasarkan undangan yang diterima dari DKPP dengan Nomor Surat: 1043/PS.DKPP/SET-04/VIII/2023, tertanggal 1 Agustus 2023 terkait dengan panggilan sidang untuk mendengarkan pembacaan putusan.
“Apa pun yang akan diputusan besok itu menjadi kewenangan majelis DKPP. Yang terpenting bagi kami adalah ini menjadi alarm atau pesan buat penyelenggara pemilu, baik itu Bawaslu maupun KPU yang berada di wilayah Maluku Utara,” ujar Tarwin kepada Nuansa Media Grup (NMG), Rabu (2/8).
Sehingga itu, kata dia, secara proposional dalam menjalankan tugas dan tanggung wajab sebagai penyelenggara pemilu, dapat memegang teguh kode etik penyelenggara pemilu. Sebab publik akan tetap mengawasi mereka. (tan)