TERNATE, NUANSA – Persidangan kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan Teradu Anggota Bawaslu Maluku Utara, Adrian Yoro Naleng, terus bergulir.
Selanjutnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang akan memutuskan perkara ini. Atas kelakuan Teradu, pihak Pengadu meminta Majelis Etik DKPP untuk memberikan sanksi seberat-beratnya kepada Adrian Yoro Naleng.
Pihak pengadu, Julham Djaguna, mengatakan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran etik. Bahkan pihaknya, kata Julham, dapat membuktikan semua dalil aduan tersebut.
“Mengenai sanksi apa yang diberikan, kami berharap yang bersangkutan diberikan sanksi seberat-berarnya, bila perlu pemberhentian. Namun, kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Etik DKPP untuk menilai dan menjatuhkan putusan,” ujarnya kepada Nuansa Media Grup (NMG), Jumat (4/7).
Menurutnya, mengenai isu SARA yang berkembang dalam persidangan, justru dimunculkan oleh Adrian tanpa ada bukti otentik. Secara terang yang bersangkutan menyebutkan hal tersebut sebagai nuansa kebatinan.
“Bagaimana caranya kita membuktikan nuansa kebatinan seseorang? Harusnya fokus pada isi chat WhatsApp grup yang tidak ada satu pun percakapan mengenai dalil Teradu soal isu SARA maupun moderasi kebangsaan dan lain sebagainya. Jadi ada yang berbeda antara apa yang disampaikan di persidangan dengan yang ada dalam percakapan WAG yang diakui dibuat oleh yang bersangkutan,” kata dia.
Justru jika membaca WAG, lanjut dia, terbukti ada upaya intervensi terhadap proses seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota serta ada keterlibatan kader partai politik. Padahal secara jelas Bawaslu tidak boleh berhubungan dengan partai politik.
Selain itu, terbukti dan diakui oleh Teradu mengenai hubungan Teradu dengan organisasi lain. Padahal saat menjadi Komisioner Bawaslu maupun KPU, harus mundur dari semua organisasi. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari Bawaslu maupun KPU yang terlibat dengan kepentingan organisasi lain dalam melaksanakan tahapan pemilu.
Di sisi lain, ia menambahkan, terkait perkara etik di DKPP dengan Teradu Adrian merupakan perkara yang berbeda sebagaimana yang telah diputuskan oleh DKPP pada Kamis (3/8) kemarin.
“Adapun perkara dengan Teradu Adrian sedang menunggu jadwal putusan. Untuk itu, kami berharap Majelis Etik DKPP memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada Adrian Yoro Naleng,” tegasnya. (tan)