Daerah  

KPPN Tobelo Salurkan DBH Pajak Senilai Rp3 Miliar

KPPN Tobelo. (Istimewa)

TOBELO, NUANSA – Kantor Pelayananan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, telah menyalurkan dana bagi hasil (DBH) tahun 2023 sebesar Rp3 miliar sekian (Rp3.243.349.600).

Dana tersebut bersumber dari pajak bumi dan bangunan (PBB), sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya untuk periode Minggu pertama bulan Agustus 2023 sebesar 5% dari pagu masing-masing kabupaten per jenis/sektor PBB.

Kepala KPPN Tobelo, Toni, mengatakan penyaluran ini berdasarkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)  untuk disalurkan ke rekening kas umum daerah (RKUD) dengan batas waktu penerbitan SP2D.

“DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan presentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain non penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah,” jelasnya, Jumat (4/8).

Toni menerangkan, DBH terdiri atas 2 jenis, yakni DBH pajak dan DBH sumber daya alam. Salah satu jenis DBH pajak adalah PBB, sementara yang masuk TKD adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan, kecuali PBB pedesaan dan perkotaan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor: 211/PMK.07/2022, pada Pasal 20 ayat (3) disebutkan bahwa penyaluran DBH PBB serta DBH Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota untuk PBB sektor perkebunan, perhutanan, serta pertambangan dan sektor lainnya dilaksanakan secara mingguan, dengan ketentuan paling cepat bulan Agustus setelah surat pemberitahuan pajak terutang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Sedangkan untuk bulan Desember dilaksanakan 1 kali penyaluran sebesar sisa pagu alokasi.

“Untuk itu, total penyaluran DBH PBB oleh KPPN minggu pertama bulan Agustus 2023, yaitu Kabupaten Halmahera Utara dengan total DBH PBB Rp514.532.550, Kabupaten Halmahera Timur Rp2.641.181.800 dan Kabupaten Pulau Morotai Rp87.635.250,” tandasnya. (fnc/tan)