TERNATE, NUANSA – Persidangan kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Anggota Bawaslu Maluku Utara, Adrian Yoro Naleng, menuai sorotan publik. Kali ini giliran Asosiasi Pemantau Pemilu dan Demokrasi (APPKRASI) Maluku Utara buka suara.
Anggota APPKRASI Malut, Jainal Adaran, mengatakan dalam pemeriksaan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat (28/7) lalu, Adrian diduga terbukti melakukan pelanggaran.
Menurutnya, yang bersangkutan diduga dengan sengaja bermain-main untuk merumuskan skenario dalam percakapan grup WhatsApp “The A Theam” dan bertindak curang dalam proses rekrutmen Bawaslu Kabupaten/Kota se-Maluku Utara.
“Untuk itu, kami mendesak kepada Ketua dan Anggota DKPP untuk pecat Adrian Yoro Naleng dari jabatan Komisioner Bawaslu Maluku Utara,” tegasnya kepada Nuansa Media Grup (NMG), Minggu (6/8).
Jainal menegaskan, sebagai penyelenggara pemilu, Adrian tidak menunjukkan integritas dan profesional, sehingga patut dipecat dari jabatannya sebagai anggota Bawaslu Maluku Utara.
Pada proses sidang, kata Jainal, terungkap Adrian diduga menyampaikan alasan soal isu SARA, sehingga maksud dari dibuatnya grup WA “The A Theam” tersebut sebagai instrumen komunikasi lintas organisasi. Tetapi, pada faktanya isi percakapan grup WA tersebut tidak sedikit pun berkaitan dengan komunikasi lintas organisasi yang mengarah pada diskusi kebangsaan dan lainnya.
“Oleh karena itu, kami meminta DKPP untuk segera menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Adrian. Hal ini sebagai bentuk komitmen DKPP dalam upaya mewujudkan penyelenggara yang berintegritas dan profesional,” pungkasnya. (tan)