LABUHA, NUANSA – Akademisi STAIA Kabupaten Halmahera Selatan, Muhammad Kasim Faisal, mendesak Bupati Usman Sidik agar mengevaluasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) atas pengangkatan Pj Kepala Desa Tawabi, Kecamatan Kepulauan Joronga.
Ini karena ia menilai keputusan DPMD diduga inprosedural atau tidak mengikuti mekanisme dalam mengambil keputusan untuk mengubah atau mengganti Kades Tawabi.
Sejauh ini, menurut dia, bupati dan DPRD Halsel belum mengevaluasi kinerja DPMD. Oleh karena itu, kepala daerah dan fungsi legislatif harusnya memiliki sikap dan legitimasi yang harus memberikan suatu kebijakan yang keras, sehingga tidak diremehkan secara fungsional birokrasi pemerintah.
“Apabila bupati dan DPRD tidak bisa mengambil sikap secara birokrasi untuk mengevaluasi kinerja DPMD yang mengeluarkan surat Pj Kepala Desa Tawabi yang mengangkat non PNS, maka dapat dikatakan pemerintah saat ini lemah secara fungsi dan kontrol pemerintah,” ujarnya kepada Nuansa Media Grup (NMG), Senin (7/8).
Ia menuturkan, sebagaimana dilihat secara konsepsi kebijakan publik, maka sikap tersebut sesuai dengan surat keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 340 Tahun 2023 yang di dalamnya mengangkat Pj Kades Tawabi bersifat politis.
Sehingga ia menilai, bupati tidak mampu memberikan suatu kebijakan pemerintah secara administrasi birokrasi yang dikeluarkan tidak sesuai prosedur. Sehingga ketidaksesuaian dengan regulasi yang berlaku yang tertuang dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 46 dan Pasal 47 serta Pasal 12 ayat (5) PP Nomor 43 Tahun 2014.
Selain itu, ia juga meminta DPRD Halsel untuk segera memanggil DPMD agar dimintai klarifikasi.
“Sebaiknya DPRD segera memanggil dan mengevaluasi DPMD Halsel, karena telah mengeluarkan surat Pj Kepala Desa Tawabi yang memang tidak sesuai dengan prosedural secara birokrasi,” tegas Acim, sapaan akrab M Kasim Faisal.
Namun sejauh ini, tambah Acim, DPRD tidak bertindak tegas sebagaimana amanah yang telah dipercayakan oleh masyarakat dan sebagai tanggung jawab setelah disumpah untuk menyelesaikan persoalan masyarakat.
“Dalam sistem prosedural administrasi, setiap kebijakan atau tindakan yang bersifat struktural harus sesuai dengan Undang-undang serta peraturan yang berlaku,” tandasnya. (tan)