JAILOLO, NUANSA – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Halmahera Barat, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi jual beli lahan.
Kedua tersangka tersebut, yakni mantan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Halbar, DS, alias Demianus serta Kasubag Pemerintahan Umum dan Otda, RS, alias Rahmat.
Bupati Halbar, James Uang, mengatakan pihaknya belum bisa mengambil langkah, karena harus menunggu hasil putusan inkrah atau putusan pengadilan.
“Untuk status ASN kedua tersangka ini, kami belum bisa ambil langkah entah pecat atau tidak, karena kami harus menunggu putusan pengadilan,” kata James, Kamis (10/8).
Ia mengaku prihatin atas kasus yang menimpa dua bawahannya yang kini ditetapkan tersangka. Sebagai warga negara, kata James, pihaknya tetap menghormati proses hukum.
“Selaku kepala daerah saya merasa prihatin, namun sebagai warga negara yang baik kita harus tunduk terhadap proses hukum,” ujarnya.
Karena ini masalah hukum, lanjut dia, tentu pihaknya tidak boleh mengintervensi. Karena itu, harus tetap patuhi amanat konstitusi.
“Tiap-tiap warga negara punya status yang sama di mata hukum dan pemerintahan, jadi kita tetap patuhi hal itu,” tegasnya.
Selain itu, James menambahkan, kasus yang menimpa dua ASN tersebut sebagai ‘pukulan keras’ bagi Pemkab Halbar dan sekaligus peringatan untuk semua organisasi perangkat daerah (OPD) serta seluruh jajarannya, agar ke depan membuat satu kebijakan harus menaati norma-norma hukum.
Di sisi lain, James mengaku, kasus tersebut telah mencoreng nama baik Pemkab Halbar. Karena itu, ia mengimbau kepada seluruh ASN harus berhati-hati dalam bekerja terutama menaati semua norma hukum.
“Ketika menggunakan anggaran, harus dipastikan prinsip normanya agar terhindar dari masalah hukum,” tandasnya. (adi/tan)