Oleh: Firdaus Muhidin
Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiwa Tawabi
KEHIDUPAN sosial masyarakat menuntut ruang kehidupannya agar dijamin oleh lembaga yang membijaki ranah demikian. Masyarakat desa minim pengetahuan mempersoalkan tentang pembangunan desa karena faktor SDM yang kurang dari masyarakat yang notabene ada yang tidak bersekolah sejak kecil, ada yang lulusan batas SD, ada yang batas SMP dan ada yang lulusan SMA itu hanya segelintir orang saja. Di lain sisi pun yang lulusan strata 1 atau S1 hanya bisa hitungan jari.
Masyarakat ambigu terlalu pendiam ini mengakibatkan pejabat desa sesuka hati menyalahgunakan fungsional terhadap masyarakat sehingga dari sebagian kecil masyarakat yang berpendidikan sadar akan perlunya melakukan kontroling terhadap pemerintah desa dalam menyikapi pembangunan desa. Pada saat ini, masyarakat Desa Tawabi, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, merasa disadarkan menuntut haknya yang lama diabaikan oleh pemangku kepentingan soal pembangunan desa. Diketahui bahwa Pemerintah Desa Tawabi tidak satu pun program pembangunan atau infrastruktur yang dikerjakan. Padahal kalau kita berbicara tentang pembangunan infrastruktur merupakan hal yang urgen (penting). Betapa pentingnya infrastruktur seperti jalan, pelabuhan, kantor desa, dst, yang menghubungkan keakraban akses sosial masyarakat yang menjadi aktivitas perputaran berjalannya ekonomi masyarakat sehingga semakin menjamin atas keterbukaan akses yang diterima oleh masyarakat desa.
Berangkat dari Pasal 68 ayat 1 bagian (c) menyatakan bahwa “masyarakat desa berhak menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa”. Maka merasa perlu saya ingin mengatakan bahwa sebagai pejabat dan perangkat aparatur desa, seharusnya lebih jeli memperhatikan komponen penting bagi kelangsungan desanya yang di dalamnya ada sejumlah makhluk hidup yakni masyarakat untuk terus melakukan perbaikan dalam pembangunan desa. Pertama, pendidikan. Kedua, infrastruktur. dan Ketiga ekonomi.
Dari ketiga-tiganya merupakan aspek yang sangat penting yang perlu menjadi perhatikan pemerintah Desa Tawabi untuk kelangsungan hidup masyarakat ke depan dan selama ini tidak ada sedikit pun pemerintah desa menyentil dari ketiga aspek yang saya sebutkan. Kalau kita lihat amanat UU No. 6 Tahun 2014, pasal 1 ayat 12 secara jelas menyebutkan bahwa “pemberdayaan masyarakat desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa”.
Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya akan memaparkan isu-isu/masalah yang sangat penting untuk diselesaikan terkait dengan Pemerintah Desa Tawabi. Setidaknya dalam hal ini memberikan edukasi perhatian Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk lebih jeli dalam menyikapi persoalan pembangunan desa yang baik. Dan rasanya dalam menyikapi persoalan pembangunan yang menyetuh infrastruktur jalan dan sebagainya di desa-desa sudah menjadi impian besar bagi melajunya perkembangan masyarakat di Kabupaten Halmahera Selatan dan ini telah menjadi impian besar Pak Bupati Usman Sidik.
Sekiranya, saya yang tergabung juga sebagai masyarakat biasa merasakan persoalan yang saat ini menjadi bahan diskusi publik di mana-mana, dan strata orangnya yang membicarakan hal ini itu ibu-ibu, nenek-nenek, bapak-bapak, pelajar, mahasiswa dan pemuda. Diskusi semacam ini telah memberikan indikasi bagi pemerintah agar kemudian melakukan tanggapan balik kepastian akan melakukan perbaikan serta pembangunan-pembangunan insfrastruktur sebagai ruang hidup masyarakat yang menjamin kesejahteraan berkelanjutan.
Isu yang sudah menjadi problem besar masyarakat Desa Tawabi terhadap pemerintah desa yang dianggap tidak becus mengurusi kelestarian desa sehingga dapat mengakibatkan perpecahan serta konflik sosial soal pejabat yang tidak lagi memperhatikan pembangunan desa. Pada saat Ruslan Rasyid menjabat sebagai Kades Tawabi periode 2017-2024 dilihat dari kinerja-kinerjanya banyak melakukan penyimpangan yang merugikan masyarakat setempat sejak dari pendemi Covid-19 tahun 2020 sampai dengan 2021 dan 2022. Pertama, penggelapan Anggaran Dana Desa yang tidak jelas alokasinya dikemanakan. Kedua, pembagian BLT tidak tepat sasaran. Ketiga, pembangunan gedung serba guna yang tak kunjung diselesaikan. Keempat, pemerintah desa menyalahgunakan uang masjid yang diketahui berdasarkan penyampaian masyarakat. Kelima, pejabat desa yang tidak amanah, melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku yang mengakibatkan bergantinya pejabat desa menghambat roda pemerintah desa yang menjadi perdebatan panjang, dll.
Atas tindakan yang dilakukan kepala desa itu, masyarakat desa mengaduh persoalan ini ke Pemeritah Kabupaten Halmahera Selatan dalam hal ini Bupati Usman Sidik yang kemudian direspons dan ditindaklanjuti pemecatan terhadap Kepala Desa Ruslan Rasyid. Padahal secara tegas dinyatakan pada Pasal 26 ayat Pasal 26 (1) kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Amanat tersebut nampaknya tidak diindahkan Kades Ruslan Rasyid.
Pasca dari pemecatan Ruslan Rasyid agar tidak terjadi kekosongan pejabat desa, pada akhirnya Bupati Usman Sidik mengangkat Rahmatullah A. Rasay sebagai Pjs Kades Tawabi. Dan juga sebelumnya diketahui Pjs Kades Tawabi Rahmatullah A. Rasay adalah merupakan Sekretaris Camat Kepulauan Joronga dan Pelaksana Tugas (Plt) Camat. Hal ini cacat administrasi karena merangkap tiga jabatan yag dilakoni Rahmatullahi A. Rasay sebagaimana disebutkan dalam UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 29 bagian (i). Selanjutnya setelah pengangkatan Pjs Kades Tawabi hampir seluruh perangkat di desa itu diganti dan termasuk Sekretaris Desa. Padahal, Pak Bupati Usman Sidik pernah mengintrusksikan agar Pjs Kades tidak boleh mengganti aparatur desa tetapi instruksi tersebut tampaknya tidak diindahkan sama sekali.
Diketuhi bukan hanya itu, mantan Pjs Rahmatullah A. Rasay dan Iklan sebagai bendahara telah menyelewengkan hak-hak aparat desa. Saat dikonfirmasi bahwa anggaran Desa Tawabi 2023 sebesar Rp331.108.971 yang terdiri dari BLT Rp21.600.000, Gaji aparat desa bulan Mei-Juni sebesar Rp71.776.000 dan juga anggaran DDS dan BLT tahap pertama sebesar Rp259.332.000. Saat dikonfirmasi, Pj Kades Tawabi, YasirAmir, mengatakan bahwa gaji untuk para aparatur serta perangkat desa belum diterima. Hal semacam ini secara gamblang pejabat desa hanya mementingkan soal perut semata, tetapi pembangunan desa dihiraukan menganggap hal ini seakan-akan tak penting bagi mereka asalkan masyarakat terima bantuan dan semacamnya urusan selesai.
Di lain sisi juga saya ingin menyentil soal pembangunan, beberapa hari yang lalu saya sebut saja pada hari Sabtu, 06 Agustus 2023 merasa dikagetkan dengan berita yang beredar terkait dengan jalan sebagai lintasan aktivitas masyarakat yang tidak lagi bisa diseberangi dikarenakan jalan tersebut tak layak dilewati pejalan kaki alias ambruk. Adapun pesan yang saya maksud sebagaimana pada gambar di bawah ini yang perlu saya perlihatkan sebagai bukti data yang dapat menguatkan argumetasi saya dalam sebuah tulisan ini.
Aduan masyarakat terkait dengan rusaknya jalan yang saya kutip kurang lebih begini “Keadaan jalan Desa Tawabi, Kecamatan Kepulauan Joronga tidak layak lagi diseberangi orang. Karena saat ini pemerintah desa tidak lagi perhatian tentang pembangunan desa, apalagi beredar berita para pejabat/aparat Pemerintah Desa Tawabi sering bergantian untuk perebutan jabatan Pj Kades dan anggaran yang dialokasikan ke infrastruktur jalan titian “jembatan” kini dihampa dan dirombak ambik oleh para kepentingan politik semata. Innalillahi wainnailahi roji’un. Salam perjuangan”.
Sungguh sangat disayangkan, kali ini pejabat desa praktek mafia korup sangat tinggi dan minimnya pengawasan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) yang mudahnya pejabat melakukan penyelewengan Anggaran Dana Desa. Maka oleh karena itu, dalam merespons pemerintah desa, partisipasi masyarakat untuk pembangunan desa sangat penting. Jangan pernah melepaskendalikan soal pembangunan hanya mengharapkan daripada pemerintah. Sebab, pemerintah hanya diam dan bila itu ada suntikan dari luar yang merespons kemudian mereka bertindak. Secara sederhana kita perlu tau untuk memahami karakter kura-kura hutan yang memiliki postur tubuh yang sangat keras, diam, dan berjalan lambat. Untuk dapat menggerakkannya lebih cepat harus di ketuk tubuhnya.
Karakter pemeritah pun seperti demikian. Maka masyarakat harus sentil pemerintah dengan cara memberontak dalam hal ini menuntut hak masyarakat soal pembangunan desa. Awasi dan akomodir semua aktivitas pemerintah desa, tuntut akan pembangunan desa ke arah yang baik untuk perubahan dengan anggaran dana desa yang sudah dipastikan alokasinya untuk pembangunan. Jangan biarkan aktor pemerintah desa merampas ruang hidup masyarakat dan ini sangat jelas ditegaskan dalam Pasal 82 UU No. 6 Tahun 2014.
Saya rasa demokratisasi memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa harus mengakomodasi aspirasi dari masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan yang ada sebagai mitra pemerintahan desa. Melalui hal tersebut, seluruh perangkat diharapkan mampu mewujudkan peran aktif masyarakata agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggung jawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa sehingga diharapkan adanya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan program dan kegiatan yang sesuai esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Melalui kesempatan dalam tulisan ini, saya ingin mengatakan secara tegas dan mendesak pemerintah desa agar memperhatikan soal pembangunan desa baik itu soal akses jalan, pelabuhan atau dermaga Tawabi yang telah ambruk, kinerja-kinerja aparat desa lebih peka lagi dalam mengurusi dan memperhatikan program yang menjadi kebutuhan masyarakat, inilah yang perlu diprioritaskan, pemerataan BLT atau semacamnya. Karena mengingat persoalan ini kewajiban pejabat desa berdasarkan amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 1 ayat 8 menyebutkan bahwa “pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa”.
Di tingkat pusat, perhatian serius terhadap desa dimanifestasikan dalam Undang-Undang tersebut. Lahirnya UU No. 6 Tahun 2014, menjadikan desa tidak lagi sebagai obyek pembangunan, akan tetapi menjadi subyek pembangunan. Sekaligus merupakan perwujudan dari pengakuan pemerintah pusat terhadap hak-hak desa dan sebagai langkah kongkrit untuk mewujudkan pembangunan desa yang lebih inklusif.
Sehingga itu dalam UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 78 menjelaskan tujuan pembangunan desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Dalam pelaksanaannya, pembangunan desa penting untuk mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotong-royongan. Wallahu ‘alam bissawab.(*)