TERNATE, NUANSA – Sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) Cipayung Plus Kota Ternate, Maluku Utara, mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memecat Adrian Yoro Naleng dari Anggota Bawaslu Maluku Utara.
Mewakili Cipayung Plus tersebut, yakni Ketua PMII Kota Ternate Irwan E Latumetan, Ketua IMM Kota Ternate Rifandi Umaternate, Ketua PII Kota Ternate Bachtiar S Malawat, Ketua LMND Kota Ternate Ever Lotar dan Anggota GMNI Kota Ternate Asyadi S Ladjim.
Ketua PMII Kota Ternate, Irwan E Latumetan, mengatakan Adrian telah membuat kegaduhan publik Maluku Utara atas dugaan persekongkolan dengan salah satu anggota partai politik yang terungkap melalui grup WhatsApp yang dibuatnya. Dalam grup WA tersebut terdapat 4 orang timsel dan satu orang dari politisi PDIP.
“Percakapan grup WA tersebut diduga ada kepentingan seleksi untuk meloloskan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang diperintahkan langsung oleh politisi PDIP itu,” ujar Irwan dalam konferensi pers di Kantor Nuansa Media Grup (NMG), Jumat (11/8) malam.
Pihaknya menilai tindakan yang dilakukan oleh Adrian telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu, telah mencoreng nama baik lembaga Bawaslu dan telah menodai nilai demokrasi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Saat dimintai keterangan dalam sidang DKPP pada tanggal 25 Juli 2023, saudara Adrian Yoro Naleng telah memberikan keterangan cacat demokrasi dan SARA,” kata dia.
Atas dasar itu, pihaknya mendesak DKPP dan Bawaslu RI agar memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada Adrian dari Anggota Bawaslu Malut. Selain itu, pihaknya mendesak Bawaslu RI untuk mengevaluasi seluruh Anggota Bawaslu Malut.
“Jika tuntutan kami tidak diindahkan oleh DKPP dan Bawaslu RI, maka kami yang tergabung dalam OKP Cipayung Plus Kota Ternate akan memboikot Kantor Bawaslu Malut,” tegasnya. (tan)