TERNATE, NUANSA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku Utara mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar segera memecat Adrian Yoro Naleng dari Anggota Bawaslu Maluku Utara.
Sekretaris Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik DPD IMM Malut, Alfian Ali, mengatakan tindakan Adrian yang diduga melanggar kode etik sudah tidak bisa diberikan toleransi. Sebab tindakan yang dilakukan Adrian adalah bagian dari skema untuk mempermulus proses pencalonan koleganya.
“Menurut kami pelanggaran etik yang dilakukan bukan pelanggaran biasa-biasa saja. Sudah jelas-jelas dalam percakapan grup WhatsApp itu bagian dari skema untuk mempermulus orang-orang yang disiapkan untuk menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Malut,” ujar Alfian kepada Nuansa Media Grup (NMG), Sabtu (12/8).
Ia menegaskan, respons keras dari publik harus menjadi pertimbanggan DKPP untuk ditindaklanjuti demi menjaga eksistensi demokrasi di Maluku Utara.
“Tindakan Adrian yang berlebihan itu mendapat reaksi yang sangat keras dari publik. Untuk menghentikan kegaduhan yang ada dan menjamin demokrasi kita masih sesuai prosedur, maka DKPP harus mengambil langkah tegas dalam hal ini memecat Adrian Yoro Naleng,” pungkas Alfian. (tan)