TERNATE, NUANSA – Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, mengaku hingga hari terakhir batas permohonan sengketa proses Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Ternate, tak ada partai politik yang mengajukan permohonan sengketa di Bawaslu Kota Ternate.
Kendati sampai hari terakhir batas permohonan pada Rabu (23/8) pukul 08.00-16.00 hari ini, tidak ada partai politik yang melakukan permohonan sengketa proses di Bawaslu Kota Ternate.
“Karena itu, Bawaslu Kota Ternate secara berjenjang akan menyampaikan kepada pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku Utara hingga ke Bawaslu Republik Indonesia,” ujar Kifli.
Menurutnya, setelah KPU Kota Ternate menetapkan DCS Anggota DPRD Kota Ternate pada 18 Agustus 2023, pihaknya terus melakukan pengawasan.
“Bawaslu Kota Ternate dilantik tanggal 19 dan kembali beraktivitas dan konsen terhadap potensi sengketa proses antar peserta pemilu dan antar peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU kota ternate,” jelasnya.
Kifli menerangkan, di dalam pasal 26 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu menjelaskan bahwa permohonan sengketa proses dilakukan paling lama tiga hari terhitung sejak tanggal penetapan keputusan KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang menjadi sebab sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu.
“Hari yang dimaksud adalah hari kerja, maka argo permohonan dapat dimohonkan mulai dari tanggal 21-23 Agustus tahun 2023, karena pada tanggal 19 dan 20 Agustus adalah hari libur. Dan sampai pada hari terakhir batas permohonan di hari rabu tanggal 23 Agustus pukul 08.00-16.00 hari ini, tidak ada partai politik yang melakukan permohonan sengketa proses di Bawaslu Kota Ternate,” pungkasnya. (udi/tan)