Hukum  

Kejari Halbar Musnahkan Barang Bukti Ganja hingga Tembakau Gayo

Pemusnahan barang bukti. (Haryadi/NMG)

JAILOLO, NUANSA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum (Pidum) tahun 2022-2023 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), di halaman kantor Kejari halbar, Senin (4/9).

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini adalah bukti dari tindak pidana umum yang telah memiliki hukum tetap atau inkrah yang diperoleh tahun 2022 dan 2023,” ujar Kasi Pengelohan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Halbar, Usman.

Usman menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut di antaranya handphone, pakaian milik tersangka korban asusila, narkotika jenis ganja dan tembakau jenis gayo.

Ia bilang, pemusnahan barang bukti yang dilakukan secara tranparansi ini diksaksikan secara langsung oleh Polres Halmahera Barat dan Lapas Kelas IIB Jailolo.

“Adapun metode pemusnahan barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis ganja dan tembakau jenis gayo itu diblender yang berisi cairan pembersih lantai. Sementara, barang bukti berupa handphone dihancurkan menggunakan palu atau martil dan barang bukti berupa pakaian dibakar,” terangnya.

Kepala Kejari Halbar, Kusuma Jaya Bulo, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan upaya kerja sama dari tiga lembaga hukum di wilayahnya.

“Adanya barang bukti ini merupakan kerja sama antara Polres dengan Kejari Halbar dan pengadilan,” jelasnya.

Mantan Kajari Mamasa, Sulawesi Barat, itu mengaku meskipun upaya dalam melakukan pencegahan peredaran narkoba di wilayah hukumya terbilang sedikit, namun sudah dinodai dengan narkotika yang tentunya berpengaruh besar terhadap generasi di Halbar.

“Jangan dilihat dari BB-nya, tapi dilihat adanya narkoba di Halbar. Barang bukti ini memang sesuai dengan aturan putusan pengadilan yang memiliki hukum tetap yang siap dieksekusi dan ini ada prosedurnya sehingga kita harus terbuka, berapa pun nilai jumlah barang buktinya,” pungkasnya. (adi/tan)