JAILOLO, NUANSA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat melaksanakan pengambilan sumpah jabatan aparatur sipil negara (ASN) sekaligus menyerahkan SK CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Halbar.
Pengukuhan ASN sekaligus penyerahan SK terhadap 65 CPNS dan 187 PPPK formasi guru dilakukan oleh Wakil Bupati Halbar, Djufri Muhamad, bertempat di aula Bidadari Kantor Bupati Halbar, Senin (4/9).
Dalam sambutannya, Djufri menyampaikan, sumpah dan janji yang telah diucapkan merupakan kesungguhan terhadap negara untuk menjalankan tugas dan fungsi serta kedepankan kejujuran dan keikhlasan.
“Diharuskan mengabdi sekurang-kurangnya 10 tahun jadi bertahan dulu, tetapi yang PPPK itu kontraknya direvisi atau dipertimbangkan setahun sekali. Yang tempat tugasnya notabenenya agak sedikit terpencil,” ujarnya.
Kinerja yang baik menunjukan loyalitas yang baik terhadap pimpinan daerah. Karena itu, Djufri meminta komitmen tersebut dipegang teguh dan dapat menjalankan kewajiban sebagai ASN di lingkungan Pemkab Halbar.
“Jadikan pengabdian sebagai amal ibadah dan usaha yang saudara lakukan, sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan, peningkatan kompetensi, maupuan karir saudara,” tuturnya.
Tentunya, tambah Djufri, semua dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Komunikasi dan konsolidasi dalam melaksanakan tugas dapat memberikan solusi kepada pimpinan perangkat daerah.
“Saya mengimbau kepada seluruh ASN sesuai formasi yang telah ditetapkan agar dalam mengurus administrasi kepegawaian sesuai dengan aturan sehingga tidak terjadi masalah di kemudian hari. Berikan tugas sesuai tupoksi yang sudah ditetapkan sesuai dengan fungsi masing-masing,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Halbar, Fransiska Renjaan, menambahkan berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 6 disebutkan bahwa jenis pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Fransiska menerangkan, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
“Tahun Anggaran 2019 telah dilaksanakan seleksi CPNS dan dinyatakan lulus sebanyak 65 orang, yang terdiri atas tenaga teknis sebanyak 28 orang, tenaga guru 14 orang, dan tenaga kesehatan sebanyak 23 orang,” urainya.
Ia menuturkan, pada unit kerja sesuai dengan pilihan PNS sendiri saat melamar menjadi CPNS dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi.
Sedangkan 65 orang ini diangkat sebagai CPNS pada tahun 2020 dengan SK CPNS dan telah mengikuti Diklat prajabatan sesuai Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil yang dilaksanakan pada 2 November 2022-24 Desember 2022, serta telah diusulkan ke BKN untuk mendapat persetujuan teknis (Pertek) pengangkatan dari CPNS menjadi PNS.
Demikian pula dengan PPPK berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 865 Tahun 2022 tanggal 9 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2022 mendapat alokasi formasi PPPK tenaga guru sejumlah 329 formasi.
Dengan jumlah pelamar 324 pelamar, dalam proses pelaksanaan seleksi 188 peserta dinyatakan lulus seleksi sebagai PPPK guru. Salah satu peserta PPPK guru yang lulus mengundurkan diri, sehingga tersisa 187 peserta yang diusulkan Penetapan Nomor Induk PPPK guru dan telah mendapat persetujuan teknis dari Kantor BKN Regional XI Manado untuk diangkat sebagai PPPK jabatan fungsional guru melalui Surat Keputusan Bupati Halmahera Barat yang akan diserahkan pada hari ini.
“PNS yang telah diangkat berdasarkan keputusan Bupati Halmahera Barat akan diserahkan SK-nya pada hari ini wajib mengabdi di Halmahera Barat paling singkat 10 tahun,” tandasnya. (adi/tan)