LABUHA, NUANSA – Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, didesak untuk segera memecat salah seorang anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Gane Timur berinisial HB. Pasalnya, lewat rekam jejak digitalnya, HB diduga kuat terlibat politik praktis.
Akun Facebook atas nama Acan Wospan ini diduga mengunggah foto-foto politisi dengan narasi mengajak. Belakangan diketahui, akun tersebut diduga milik HB yang saat ini aktif sebagai anggota Panwascam Gane Timur.
Merespons hal ini, salah satu warga Gane Timur yang meminta namanya tidak disebutkan itu mendesak Bawaslu Halmahera Selatan untuk segera menindaklanjuti jejak digital yang disebarkan oleh salah satu akun Facebook Republik Kamajel pada Kamis (7/9) kemarin, sekira pukul 9.30 WIT.
“Ketika terbukti yang bersangkutan melakukan pelanggaran, maka saudara HB layak dievaluasi (PAW) demi menjaga profesionalitas serta integritas citra lembaga pengawasan yang benar-benar independen,” tegasnya, Sabtu (9/9).
Ia pun menegaskan, yang bersangkutan pernah menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 2014 di Kecamatan Gane Timur Selatan. Kala itu, yang bersangkutan dipecat secara tidak terhormat oleh KPU Halmahera Selatan, lantaran diduga melakukan pelanggaran.
“Karena itu, kami meminta kepada Bawaslu Halsel agar mencari bukti pemecatan saudara HB dan segera melakukan evaluasi terhadap yang bersangkutan,” kata dia.
“Saya berharap Bawaslu cepat dan tegas menindak bawahannya, apalagi terindikasi berafiliasi dengan politikus tertentu. Kalau perlu, yang bersangkutan segera dicopot karena memiliki rekam jejak yang sangat buruk di dunia penyelenggara,” sambungnya menegaskan.
Sekadar diketahui, delik atau sanksi mengacu pada Peraturan Bawaslu RI pada Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Dalam pasal tersebut, Bawaslu kabupaten/kota melakukan penanganan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan pengawas ad hoc. (tan)