Dinas PPPA Maluku Utara Sosialisasi SPIP Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Foto bersama usai sosialisasi SPIP urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Maluku Utara menggelar sosialisasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Maluku Utara, bertempat di Bela International Hotel Ternate, Senin (11/9).

Turut Hadir dalam kegiatan tersebut yakni, Inspektur Kementerian PPPA RI Fakih Usman dan jajarannya, Kepala BPKP perwakilan Malut, Inspektur Malut Nirwan MT Ali, Kadis PPPA Malut Musrifah Alhadar.

Ketua Panitia Pelaksana Sosialisasi SPIP, Eko Budianto Tomayouw, menuturkan dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah PP RI Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP RI Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan Permen PPPA Nomor 3 Tahun 2023.

“SPIP bertujuan untuk mensinergikan tugas dan fungsi penyelenggaraan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota,” ujar Eko.

Disisi lain, memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Kegiatan yang dilakukan secara luring ini kepesertaanya dari 10 kabupaten/kota dan se-Malut dan pegawai Dinas PPPA sebanyak 50 orang,” kata dia.

Menurutnya, dengan pelaksanaan SPIP ini dapat terciptanya lingkungan pengendalian, penilaian risiko, informasi dan komunikasi serta pemantauan dan pengendalian internal.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Malut, Samsuddin Abdul Kadir, mengatakan kegiatan sosialisasi SPIP merupakan salah satu wujud nyata usaha bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dari aspek kinerja maupun dalam hal pengelolaan keuangan pemerintah.

Dengan adanya SPIP, kata Sekda, akan semakin memudahkan sistem pengelolaan pemerintahan dalam melakukan pengendalian internal, sehingga program dan kegiatan yang telah disusun akan sesuai dengan tujuan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menyebut, Dinas PPPA memiliki enam  sub urusan, yaitu kualitas hidup anak, perlindungan perempuan, kualitas keluarga, sistem data gender dan anak, pemenuhan hak anak, serta perlindungan khusus anak.

“Dengan adanya SPIP, akan semakin memudahkan masing-masing OPD untuk melakukan pengendalian internal, sehingga program dan kegiatan yang telah disusun sesuai dengan tujuan serta pertanggungjawaban dan kinerja semakin akuntabel dan transparan,” tuturnya.

Setelah mengikuti kegiatan sosialisasi ini, tambah Sekda, para peserta dapat memberikan kontribusi terhadap pencapaian nilai SPIP dan manajemen risiko menjadi ideal dan memiliki nilai yang lebih baik. (ano/tan)