Polmas  

Adrian “Hanya” Dijatuhi Sanksi Peringatan, Rampai Nusantara Sebut DKPP tak Objektif

Ketua DEW Rampai Nusantara Maluku Utara, Nurcholish Rustam. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Dewan Eksekutif Wilayah (DEW) Rampai Nusantara Provinsi Maluku Utara menyikapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait sanksi yang diberikan kepada Anggota Bawaslu Maluku Utara, Adrian Yoro Naleng.

Dalam sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (11/9) kemarin, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan sebagai Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan kepada Teradu Adrian Yoro Naleng selaku Anggota Bawaslu Maluku Utara.

“Kami menilai DKPP tidak objektif dalam memutuskan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu komisioner Bawaslu Malut (Adrian Yoro Naleng),” ujar Ketua DEW Rampai Nusantara Malut, Nurcholish Rustam, Selasa (12/9).

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh Adrian Yoro Naleng sudah masuk pada kategori berat, namun sanksi yang berikan dianggap tidak sesuai.

“Sebagai lembaga ‘Super Body‘ sekelas DKPP dengan putusan tersebut adalah preseden buruk, sebab ke depan pelanggaran atau hal serupa bisa terjadi lagi, dan para komisioner yang berada di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tidak khawatir maupun takut untuk berbuat hal-hal demikian, karena mereka menganggap DKPP lemah,” tegasnya.

Sembari menambahkan, dengan keluarnya keputusan ini, maka Rampai Nusantara menilai Adrian Yoro Naleng lebih ‘sakti’ daripada DKPP. (tan)