Hukum  

Kajari Halbar soal Memo Kejagung: Hanya Berlaku untuk Laporan Baru

Kepala Kejari Halbar, Kusuma Jaya Bulo, saat diwawancarai sejumlah wartawan. (Haryadi/NMG)

JAILOLO, NUANSA – Kejaksaan Agung menerbitkan memorandum untuk menunda proses penyelidikan hukum terhadap calon presiden, cawapres, calon legislatif hingga kepala daerah pada pemilu 2024 mendatang.

Terkait itu, Kepala Kejari Halmahera Barat, Kusuma Jaya Bulo, mengatakan instruksi tersebut hanya berlaku untuk kasus yang baru dilaporkan, bukan kasus yang sudah masuk penyelidikan atau penyidikan.

“Kalau perkara yang sudah berjalan dan ada politikus yang terlibat sebagai saksi, tetap dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” jelasnya saat diwawancarai sejumlah wartawan usai penetapan tersangka kasus korupsi jual beli lahan oleh Pemkab Halbar, Senin (11/9).

Di sisi lain, Kusuma menyoroti poin lainnya bilamana pihaknya menerima laporan yang melibatkan peserta pemilu, maka perkara tersebut ditahan sampai pesta demokrasi serempak tahun mendatang tuntas digelar.

“Tapi yang sudah berproses di kejaksaan tetap berjalan (diproses hukum),” tegas Kusuma.

Sekadar diketahui, saat ini Kejari Halbar tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan politikus sebagai saksi. Sebut saja, Riswan Hi Kadam selaku Wakil Ketua II DPRD Halbar dalam kasus jual beli lahan oleh Pemkab Halbar yang kini masuk tahap penyidikan.

Sementara, politikus Demokrat berinisial FA telah diperiksa beberapa waktu lalu sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi talut Gamlamo 2021 dan kini masih dalam proses penyelidikan. (adi/tan)