Daerah  

21 Primer TKBM Wilayah Timur Ikut Sosialisasi Permenkop di Ternate

Suasana raker dan sosialisasi Permenkop terbaru. (Udi/NMG)

TERNATE, NUANSA – Sebanyak 21 primer mengikuti rapat kerja Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan se-Wilayah Indonesia Timur tahun 2023, di Bela International Hotel Ternate, Rabu (13/9).

Raker tersebut mengusung tema “Melalui Rapat Kerja Forum Komunikasi TKBM Wilayah Timur, Kita Persiapkan TKBM yang Berkompetensi dan Berdaya Saing”.

Sekretaris Jenderal Induk Koperasi TKBM Indonesia Timur, Victoria Wewo, mengatakan rapat kerja ini sekaligus mensosialisasikan Peraturan Menteri Koperasi TKBM Nomor 6 Tahun 2023 tentang perlindungan dan pemberdayaan koperasi dalam penyelenggaraan tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan.

“Sosialisasi ini sangat penting dilakukan karena Peraturan Menteri Koperasi ini akan menggantikan SKB Dirjen 1 Deputi yang selama ini menjadi regulasi dari Penyelenggaraan TKBM Pelabuhan,” ucapnya.

Dalam kegiatan tersebut, sudah dijelaskan Permenkop TKBM kepada semua primer dari masing-masing daerah. Ini dilakukan agar pemahaman para primer tidak biasa dengan peraturan terbaru.

“Kami berharap ada keaktifan dan lebih maksimal dalam penyerapan peraturan dari primer di wilayah masing-masing. Kalau terjadi bias pemahaman, maka eksekusi di lapangan tentu berdampak dan tidak kondusif di pelabuhan,” katanya.

Victoria menuturkan, raker ini tidak hanya sosialisasi peraturan, tetapi dapat melahirkan program baru dan menjadi penguatan bagi Koperasi TKBM sendiri.

Perlu diketahui, Permenkop ini sudah mejadi undang-undang pada 22 Mei 2023. Itu artinya pada 23 November, peraturan tersebut sudah berjalan. Ini wajib di terapkan di semua TKBM di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Ketua TKBM Pelabuhan Ambon, H. Rawidin La Ode, menambahkan dengan adanya Permenkop yang terbaru ini bisa melahirkan hal-hal yang baru untuk forum wilayah Timur, karena salah satu fenomena terjadi di lapangan yakni biaya TKBM terbilang tinggi, padahal tidak.

“Dengan Permenkop ini menjadi poin alasan menjawab permasalahan yang ada di daerah masing-masing. Namun, kami berharap Permenkop bisa diterapkan pada wilayah masing-masing di seluruh jangkauan 5 primer yang ada di Indonesia, karena baru pertama wilayah Timur melaksanakan sosialisasi ini,” tutupnya. (udi/tan)