Hukum  

Kejati Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Rp2 Miliar di Morotai

Ketua BP-Hippmamoro Maluku Utara, Iffandi Pina. (Istimewa)

MOROTAI, NUANSA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara didesak mengambil alih penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek Fiberglass senilai Rp2 miliar.

Kasus dugaan korupsi tersebut melibatkan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Suryani Antarani, yang kala itu menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Morotai pada 2019.

Desakan ini disampaikan Badan Pengurus Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morotai (BP-Hippmamoro) Maluku Utara, Jumat (15/9). Hippmamoro menilai Kejari Morotai diduga melindungi kasus dugaan korupsi tersebut, lantaran proses penanganannya terbilang lambat.

Ketua BP-Hippmamoro Malut, Iffandi Pina, mengatakan penanganan kasus tindakan perbuatan melawan hukum tentunya diperlukan kerja sama yang erat antara lembaga penegak hukum dan pihak berwenang, termasuk keseriusan dan komitmen dari pimpinan.

“Kejari Morotai ini memang sudah tidak bisa kita harapkan, apalagi diandalkan. Olehnya itu, kami meminta Kejaksaan Tinggi Malut agar segera ambil alih dugaan kuat kasus korupsi tersebut. Karena pentingnya dipandang perlu mewujudkan komitmen menyukseskan pemulihan ekonomi, bahwa kiprah kejaksaan adalah wajah pemerintah serta wajah kepastian hukum Indonesia di mata rakyat,” ujar Iffandi kepada Nuansa Media Grup (NMG).

Seyogyannya, kata dia, harus memahami bahwa capaian pemerintah serta persepsi publik terkait dengan berhasil dan/atau tidaknya pelaksanaan pemulihan ekonomi, ditentukan dan diwarnai baik buruknya kinerja kejaksaan. Sebab yang perlu dikedepankan adalah perbuatanya.

“Ketika perbuatan itu melawan hukum, maka kita lihat bagaimana hukum memandang (kasus tersebut). Bagaimana kita mau bicara kemanusiaan, sementara dalam hukum dasar dari pada kemanusiaan itu keadilan. Ini yang semestinya dipikirkan Kepala Kejari Morotai dan Kejati Malut,” tegasnya.

Iffandi menegaskan, Kejari Morotai harus mengedepankan asas Equality Before the Law atau semua orang sama di mata hukum. Sehingga siapapun dan apapun jabatannya, jika berurusan dengan hukum, maka harus diperlakukan sama. Apalagi ini soal dugaan kuat melakukan tindak pindana yang menjadi musuh bersama.

“Anggaran pengadaan proyek Fiberglass senilai Rp2 miliar itu sangat besar dan termasuk dalam kerugian negara. Jadi jangan dianggap masalah remeh-temeh, apalagi mengabaikannya,” pungkas Iffandi. (tan)