JAILOLO, NUANSA – Oknum pegawai Lapas Kelas IIB Jailolo berinisial LHB alias Bowo, tersangka pencurian, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat. LHB diserahkan Penyidik Reskrim Polres Halbar disertai barang bukti dugaan kasus pencurian di Kantor Kejari Halbar, Rabu (20/9).
Hal ini berdasarkan surat pemberitahuan berkas perkara sudah lengkap (P21) Nomor B-540/Q.2.17/Eoh.1/09/2023, tanggal 13 September 2023 (P21) dan Surat Pengantar B/402/IX/2023/Sat Reskrim, tanggal 15 September 2023.
“Penyidik Reskrim Polres Halbar resmi menyerahkan tahap II dugaan kasus pencurian yang melibatkan tersangka oknum pegawai Lapas Kelas IIB Jailolo berinisial LHB alias Bowo ke Kejari Halbar pada Rabu hari ini,” jelas Kapolres Halbar, AKBP Indra Andiarta, melalui Kasie Humas, Iptu Yuherson Dodowor.
Yuherson menjelaskan, LHB sendiri bertindak sebagai penadah dalam perkara tindak pidana pencurian yang terjadi pada Senin, 16 Januari 2023. Atas perbuatannya, LHB disangkakan dengan Pasal 480 ke 1 junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Menurut Yuherson, dua berkas perkara terpisah untuk kasus dugaan pencurian yang melibatkan dua tersangka, di antaranya warga binaan berinisial AT (43) bertindak sebagai pelaku utama pencurian. Sedangkan oknum pegawai Lapas Kelas IIB Jailolo berinisial LHB diduga sebagai penadah. Sebelum itu, tahap II untuk tersangka AT sudah diserahkan oleh penyidik Polres Halbar sekitar sebulan lalu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halbar, Usman, dikonfirmasi pada Jumat (21/7) menceritakan kronologisnya, bahwa pada awalnya korban pencurian melaporkan kasus tersebut ke Polres Halbar, sehingga pihak penyidik Polres melakukan penelusuran hingga didapatilah barang hasil pencurian di rumah si oknum pegawai Lapas Kelas IIB Jailolo berinisial LHB.
Ia juga menambahkan, penyidik mendapatkan barang hasil curian di rumah oknum pegawai Lapas tersebut bukan hanya hasil pencurian dari dugaan tersangka warga binaan Lapas Kelas IIB Jailolo berinisial AT, tetapi ada juga banyak barang yang diduga hasil curian.
“Jadi jaksa melihat hal ini, sehingga pasal yang disangkakan kepada oknum pegawai Lapas Kelas IIB Jailolo berinisial LHB ini sebagai penadah,” jelasnya. (adi/tan)